Sabtu, 29 Desember 2018

Kado Akhir Tahun 2018: Perda Disabilitas Kota Yogyakarta Disahkan

Perda (Peraturan Daerah) Kota Yogyakarta tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, telah disahkan sore kemarin, Jumat 28 Desember 2018, melalui Rapat Paripurna. Disahkannya Perda ini disambut dengan ucapan syukur dari komunitas disabilitas di Kota Yogyakarta, dan juga bagi FPHPD (Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas). Inilah kado terindah di akhir tahun 2018.



Sejak siang, komunitas disabilitas di Yogyakarta sudah berkumpul di halaman kantor DPRD Kota Yogyakarta, untuk mengawal pengesahan Perda ini. Dimulai dengan orasi dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Kemudian rombongan berjalan memasuki gedung, untuk mengawal jalannya sidang. Dalam aksi ini juga dilakukan pembagian bunga mawar kepada setiap anggota dewan yang hendak memasuki ruang rapat, dan juga berbagai pihak, sebagai simbol bahwa mereka akan melakukan hal yang terbaik dan mengharumkan Kota Yogyakarta. 





Dan akhirnya, di penghujung sore, Perda yang sudah lama dinanti itu pun disahkan. Akhirnya setelah sekian lama, sejak 2014 berjuang, ada kepastian hukum terkait hak-hak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta.


Lahirnya Perda Disabilitas di Kota Yogyakarta ini, merupakan inisiasi dari FPHPD yang terdiri dari CIQAL, ILAI, dan MPM PP Muhammadiyah. Perjuangan ini dimulai sejak tahun 2014, yang diawali dengan melakukan berbagai kajian, pengumpulan data, menjaring masukan, workshop, seminar, serta melakukan berbagai macam lobi. Bahkan di saat-saat terakhir sebelum rapat partipurna pun, tak hentinya FPHPD melakukan lobi. Dan tentu saja, dalam segala proses ini, melibatkan komunitas-komunitas disabilitas di Kota Yogyakarta, karena hanya penyandang disabilitas lah yang paling tahu akan kebutuhan mereka.

Dalam press release nya, FPHPD memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Yogyakarta. FPHPD juga mengusulkan agar setelah berlakunya Perda, DPRD Kota Yogyakarta dapat membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Perda untuk memastikan pelaksanaan Perda  secara efektif. Jangan sampai Perda hanya menjadi 'macan ompong'. Press release FPHPD selengkapnya bisa dibaca di sini

Semoga apa yang sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini benar-benar dapat dilaksanakan sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terjamin dan terpenuhi.

(Penulis adalah Staf Program CIQAL)






x