Minggu, 21 Juli 2019

Saat Difabel Ingin Memiliki Pekerjaan Dan Penghasilan

Saat Difabel Ingin Memiliki Pekerjaan Dan Penghasilan. Itu adalah hal yang saya sempat mengganggu pikiran saya beberapa hari ini. Tepatnya setelah saya, bersama beberapa teman, bertemu dan berbicara dengan Lula (bukan nama sebenarnya).

Lula adalah seorang gadis remaja yang baru lulus SMK, difabel/disabilitas, Cerebral Palsy. Tangannya agak lemah sehingga ia kesulitan untuk beraktifitas, bahkan untuk sekedar membuka tutup botol sebuah minuman kemasan. Sedang kakinya juga lemah, namun ia bisa berjalan meski sedikit susah. Saat diajak berbicara pun, Lula tampak agak lambat dalam menjawab obrolan seolah tampak sedang berpikir dulu. Hal itu karena kondisi cerebral palsy-nya. Kondisi di mana perintah dari otak ke saraf motoriknya mengalami gangguan.

Cerebral palsy atau sering disebut lumpuh otak, adalah kelainan neurologis (otak) yang mempengaruhi saraf motorik untuk pergerakan tubuh. Fungsi motorik dan koordinasi otot mengalami masalah secara permanen. 
Ciri cerebral palsy antara lain:
  • Kekakuan otot atau floppiness
  • Kelemahan otot
  • Gerakan tubuh acak dan tidak terkendali
  • Masalah keseimbangan dan koordinasi.


Sebelum bertemu Lula, saya sempat diberi tahu kondisi disabilitasnya yang mengakibatkan ia memiliki hambatan-hambatan tertentu. Namun dia berkeinginan untuk bekerja dan meminta untuk dicarikan pekerjaan. Selain itu, ia juga berjualan secara online. Kata ‘berjualan secara online’ inilah yang membuat saya semangat saat seorang teman mengajak untuk datang ke rumah Lula. Ingin tahu sejauh apa yang sudah ia lakukan dalam berbisnis online (berjualan secara online), namun kenapa masih saja minta dicarikan pekerjaan.

Dari obrolan dengan Lula, akhirnya saya tahu bahwa bisnis online yang selama ini ia jalani adalah sistem dropship. Dropship adalah teknik pemasaran dimana penjual tidak perlu memiliki stok barang, sehingga saat ada order dan menerima pembayaran dari pembeli, ia tinggal memesan kepada suplier untuk mengirimkannya ke alamat pembeli. Dan dropship ini merupakan sistem bisnis yang populer, terutama di era digital/internet saat ini. Dan jujur saja menurut saya, sistem ini sangat cocok untuk Lula.

Selama ini Lula hanya menjalankan via whatsapp. Saat ditanya mengapa tidak berjualan di instagram, facebook atau di marketplace seperti shopee dan tokopedia, jawabnya adalah ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli paket internet, sementara tidak setiap hari orderan itu datang. Lalu obrolan pun berlanjut dengan keluhannya tentang susahnya koneksi internet di tempat tinggalnya *yang membuat saya melongok hp, ternyata memang koneksinya sendlap-sendlup, kadang muncul kadang hilang*. 

Ia mengatakan, "Katanya kalau di tokopedia dan shopee pembayarannya lama". Ya, saya tahu maksudnya, bahwa uang dari pembeli tidak langsung dapat diterima oleh penjual. Dan kekhawatirannya adalah soal uang yang harus diputar. Soal modal. *Di shopee dan tokopedia, memang penjual baru dapat menarik uang hasil penjualan setelah barang diterima oleh pembeli*

Hal itulah yang membuat ia ingin cepat-cepat mencari pekerjaan. Apalagi selama ini dia hanya tinggal bertiga dengan nenek dan ibunya. Neneknya meninggal seminggu sebelum kami bertemu (bahkan saat kami datangpun, suasana duka itu masih terlihat); sedangkan ibunya mengalami gangguan jiwa. Sebenarnya Lula sempat memasukkan lamaran pekerjaan di suatu tempat, tapi karena jarak yang jauh dan kesulitan mobilitas, akhirnya ia tidak melanjutkan proses itu.

Bukan hal yang mudah untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang dengan disabilitas. Karena hal ini bukan hanya soal kapasitas ataupun pendidikan dan ketrampilan serta keahlian khusus, tapi juga soal mobilitas, aksesibilitas dan keamanan di tempat kerja. Dan Lula bukanlah satu-satunya difabel di negeri ini yang menghadapi permasalahan tersebut. Ingin bekerja, mandiri, dan memiliki penghasilan untuk meningkatkan kehidupan ekonominya, namun terhambat karena kedisabilitasannya. *Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sendiri sebenarnya sudah diatur secara jelas, selain dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, juga dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahkan juga dalam peraturan-peraturan daerah.*

Kira-kira apa yang bisa kita lakukan, sebagai warga masyarakat, agar Lula bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan sebagaimana orang-orang non difabel?