Selasa, 19 Mei 2015

Tentang Gangguan Bipolar



Image by operationmeditation[dot]com

Gangguan bipolar (Gangguan Manik-Depresif) adalah gangguan mental yang bersifat episodik, yang dialami seseorang yang ditandai dengan perubahan suasana hati (mood swings) yang sangat ekstrim antara manic/mania (senang sekali) dan depresi (sedih sekali). Seorang penyandang bipolar bisa merasa sangat bahagia, namun di saat lain ia bisa berubah menjadi sangat sedih, putus asa, bahkan sampai bunuh diri. Hampir semua orang dengan gangguan bipolar mempunyai pikiran tentang bunuh diri.

Ada empat jenis episode suasana hati pada gangguan bipolar, yakni mania, hipomania, depresi, dan episode campuran. Setiap jenis episode suasana hati gangguan bipolar memiliki gejala yang unik.

Gejala-gejala dari tahap mania gangguan bipolar adalah sebagai berikut:
  • Gembira berlebihan
  • Mudah tersinggung, mudah marah.
  • Merasa dirinya sangat penting.
  • Merasa kaya atau memiliki kemampuan lebih dibanding orang lain. 
  • Mendengar suara yang tidak dapat didengar orang lain. 
  • Sangat aktif dan bergerak sangat cepat.
  • Berbicara sangat cepat sehingga sukar dimengerti apa yang dibicarakan. Mudah melempar kritik terhadap orang lain. 
  • Sulit tidur.
  • Melakukan tindakan-tindakan sembrono (boros, membuat keputusan aneh dan tiba-tiba namun cenderung berbahaya, Sukar menahan diri dalam perilaku sehari-hari.). 
  • Meningkatnya aktifitas bertujuan (sosial, seksual, sekolah, pekerjaan)
  • Merasa sangat mengenal orang lain. 
  • Penuh ide dan semangat baru.

Gejala hipomania (lebih ringan dari mania):
  • Bersemangat dan penuh energi dengan munculnya kreativitas. 
  • Bersikap optimis, selalu tampak gembira, lebih aktif, dan cepat marah.
  • Penurunan kebutuhan untuk tidur.
Gejala-gejala dari tahap depresi gangguan bipolar adalah sebagai berikut:
  • murung dan merasa sedih berkepanjangan. 
  • Sering menangis tanpa alasan yang jelas.
  • Kehilangan minat untuk melakukan sesuatu.
  • Tidak mampu merasakan kegembiraan.
  • Mudah letih, tak bergairah, tak bertenaga, dan sulit konsentrasi.
  • Merasa tak berguna dan putus asa.
  • Merasa bersalah. 
  • Rendah diri dan kurang percaya diri.Beranggapan masa depan suram dan pesimistis.
  • Hilang nafsu makan atau makan berlebihanm sehingga sering mengalami penurunan berat badan atau penambahan berat badan.
  • Sulit tidur  atau tidur berlebihan.
  • Mual sehingga sulit berbicara karena menahan rasa mual, mulut kering, susah buang air besar, dan terkadang diare
  • Kehilangan gairah seksual.
  • Menghindari komunikasi dengan orang lain. 
  • Berpikir untuk bunuh diri.

Episode campuran (mixed state) adalah kondisi dimana manic dan depresi terjadi bersamaan. Yang bersangkutan bisa merasakan energi yang berlebihan, tidak bisa tidur, muncul ide-ide yang berlalu-lalang di kepala, agresif, dan panik. Namun, beberapa jam kemudian, keadaan itu berubah menjadi sebaliknya. Ia merasa kelelahan, putus asa, dan berpikiran negatif terhadap lingkungan sekitarnya serta berhalusinasi. Hal itu terjadi bergantian dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif cepat. Kondisi ini menjadi beban yang berat bagi orang dengan gangguan bipolar, sehingga keinginan untuk bunuh diri menjadi kuat. 

Saat orang dengan gangguan bipolar akan melakukan bunuh diri, biasanya ia menunjukkan gejala sebagai berikut:
  • Selalu berbicara tentang kematian dan keinginan untuk mati kepada orang-orang di sekitarnya.
  • Memiliki pandangan pribadi tentang kematian.
  • Mengkonsumsi obat-obatan secara berlebihan dan alkohol
  • Terkadang lupa akan hutang atau tagihan seperti tagihan listrik dan telepon.
Penyebab Bipolar
Penyebab pasti gangguan bipolar masih belum diketahui. Namun diyakini, gangguan bipolar disebabkan beberapa hal yang saling berkaitan, yakni genetik, biologis (hormonal, adanya ketidakseimbangan cairan kimia dalam otak), psikologis, dan lingkungan.
Jadi tidak selalu seseorang yang membawa gen bipolar pada saat dewasa akan menunjukkan gejala gangguan bipolar. Hal ini tergantung pada, keluarga, lingkungan dan bagaimana ia diperlakukan. Dari beberapa curhatan yang pernah saya baca, beberapa netter yang mengalami bipolar,  saat kecil atau remaja, sering mendapat kekerasan dari keluarga, atau dibully oleh teman-temannya. Lalu pada saat dewasa,  gejala bisa muncul. Jika gangguan bipolar ini tidak ditangani dengan tepat, akan membuat yang bersangkutan mengalami masalah untuk bermasyarakat, gejala menjadi memburuk, dan bahkan bisa menimbulkan kematian karena bunuh diri.

Dengan terapi yang tepat, gangguan bipolar dapat dikontrol penuh walaupun kemungkinan kambuh akan selalu ada.

Bipolar dan disabilitas
Ada pendapat yang mengatakan bahwa gangguan bipolar bisa mengakibatkan disabilitas jika tidak ditangani dengan benar. 
Namun saya berpikir kalau bipolar adalah termasuk salah satu jenis disabilitas (mungkin pendapat saya bisa juga salah), dengan memperhatikan:
  • Article 1 UNCRPD: “Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with other.” Dalam article 1 menyebut tentang mental impairment (gangguan mental) 
  • Bahwa disabilitas adalah konsep yang terus berkembang serta merupakan hasil interaksi dari orang-orang yang mengalami impairment (gangguan) tersebut dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan 
  • mengingat gangguan bipolar salah satunya disebabkan karena ketidakseimbangan kandungan hormone di otak, artinya gejala bisa muncul sewaktu-waktu.

Sumber:
Wikipedia
Bipolar Care Indonesia
sumber lain

Minggu, 21 Desember 2014

Pasar Kerja Yang Inklusif, Akankah Terwujud?


Dalam UNCRPD yang diratifikasi dengan UU No. 19 Tahun 2011 pasal 27, disebut bahwa Penyandang disabilitas (difabel) berhak untuk diterima di pasar tenaga kerja, lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan aksesibel . Hal ini berdasar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi

Apakah pasar kerja yang inklusi? 
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual (Pencari Kerja) dan pembeli tenaga kerja (pemberi kerja, perusahaan, organisasi).

Inklusi/inklusif berasal dari kata ‘inclusive’, yang artinya termasuk di dalamnya. Secara istilah, inklusi bermakna,  menggunakan sudut pandang orang lain/kelompok lain dalam memahami suatu masalah. Artinya, ada keterbukaan, pengakuan dan penghormatan atas perbedaan.  Jika dikaitkan dengan disabilitas/difabilitas, maka inklusif bisa bermakna, tidak ada halangan atau batasan (non barrier).
Jadi pasar kerja yang inklusif adalah suatu pasar kerja dimana para pemberi kerja maupun pencari kerja dapat terlibat di dalamnya tanpa halangan/hambatan. Termasuk di sini adalah dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas (difabel).

Jika kita browsing dengan kata ‘pasar kerja’, maka (biasanya) kita akan dibawa pada situs-situs yang berisi iklan lowongan kerja. Situs-situs tersebut biasanya akan melabeli dirinya dengan kata ‘pasar kerja’ ataupun ‘bursa kerja’.  

Baik, kembali ke tema pasar kerja yang inklusi. Selama ini penyandang disabilitas selalu kalah bersaing dengan non disabilitas dalam proses rekruitmen. Bahkan mereka sering tidak mendapat informasi tentang adanya lowongan pekerjaan. Atau mereka tidak dapat mengakses informasi.

Pasar kerja yang inklusif dapat diwujudkan, bila (antara lain):
  • Adanya regulasi (kebijakan) dengan guideline (aturan operasional) yang detail dan aplikatif. Dalam regulasi tersebut, perlu memuat langkah afirmatif, termasuk sanksi dan reward.
    1. Terkait langkah afirmatif untuk penyandang disabilitas, dalam UU No. 4 Tahun1997 dan Perda DIY No. 4 Tahun 2012 sudah ada ketentuan kuota 1%, dimana ada kewajiban memperkerjakan 1 orang penyandang disabilitas untuk tiap 100 tenaga kerja. Masalahnya, apakah para pemberi kerja mengetahui aturan ini? 
    2. Yang lebih penting, manakala sebuah perusahaan memperkerjalan penyandang disabilitas,bagaimana tenaga kerja penyandang disabilitas mendapat perlakuan di tempat kerjanya. Apakah aksesibel? Adakah akomodasi yang layak? Apakah ada diskriminasi? 
    3. Terhadap pihak yang menolak mempekerjakan penyandang disabiltas, atau tidak melaksanakan amanat undang-undang, penerapan sanksi hendaknya tidak memperlakukan pelanggar sebagai pelaku kriminal, tapi lebih bersifat edukatif, namun bisa menimbulkan efek jera. Misal dengan mempublikasikan nama-nama perusahaan yang menolak atau tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Sedangkan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang hendaklah bukan dimaksudkan sebagai denda, namun sebagai kompensasi bagi perusahaan untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.  
    4. Reward perlu diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas Reward bisa berupa: pemberian insentif, potongan pajak, permudah perijinan.
    5.  Yang tak kalah penting disini adalah, perlu ada unit/lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan aturan, termasuk prosedur penegakan.
  • Database tenaga kerja disabilitas berikut jenis disabilitas dan keahlian. Database ini harus selalu update. Database online sangat diperlukan. Mengingat  banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan kartu kuning di kantor disnakertrans karena factor mobilitas.
  1. Dalam situs pasar kerja online, hendaknya juga terdapat data tentang para pencari kerja dan pemberi kerja, yang kesemuanya harus teregistrasi dan terverifikasi. Database pencari kerja di situs hini hanya bisa diakses oleh pemberi kerja yang sudah terdaftar dalam situs tersebut dan terverifikasi. Hal ini penting untuk melindungi baik pencari kerja maupun pemberi kerja dari hal-hal yang menyesatkan.   
  2. Yang paling penting, dalam database pencari kerja, perlu ditambahkan form tentang disabilitas, termasuk soal jenis disabilitas dan alat bantu yang digunakan. Hal ini penting apabila ada pencari kerja/perusahaan yang berniat mempekerjakan penyandang disabilitas untuk mempersiapkan kondisi kerja yang aksesibel serta akomodasi yang layak.

  • Ketersedian tenaga kerja haruslah sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar  
  • Saat Pemberi kerja mengiklankan lowongan, perlu mencantumkan bahwa posisi tersebut juga terbuka bagi penyandang disabilitas   
  • Saat berpartisipasi acara job fair, pemberi kerja perlu mengutarakan keinginan untuk merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas   
  • Pasar kerja harus dengan mudah dapat diakses oleh panyandang disabilitas   
  • Perlu kerja sama antara Pemerintah-Pemberi Kerja-Organisasi disabilitas-stakeholder terkait          
Entah kapan, pasar kerja yang inklusif ini akan terwujud di negeri ini.