Minggu, 21 Desember 2014

Pasar Kerja Yang Inklusif, Akankah Terwujud?


Dalam UNCRPD yang diratifikasi dengan UU No. 19 Tahun 2011 pasal 27, disebut bahwa Penyandang disabilitas (difabel) berhak untuk diterima di pasar tenaga kerja, lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan aksesibel . Hal ini berdasar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi

Apakah pasar kerja yang inklusi? 
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual (Pencari Kerja) dan pembeli tenaga kerja (pemberi kerja, perusahaan, organisasi).

Inklusi/inklusif berasal dari kata ‘inclusive’, yang artinya termasuk di dalamnya. Secara istilah, inklusi bermakna,  menggunakan sudut pandang orang lain/kelompok lain dalam memahami suatu masalah. Artinya, ada keterbukaan, pengakuan dan penghormatan atas perbedaan.  Jika dikaitkan dengan disabilitas/difabilitas, maka inklusif bisa bermakna, tidak ada halangan atau batasan (non barrier).
Jadi pasar kerja yang inklusif adalah suatu pasar kerja dimana para pemberi kerja maupun pencari kerja dapat terlibat di dalamnya tanpa halangan/hambatan. Termasuk di sini adalah dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas (difabel).

Jika kita browsing dengan kata ‘pasar kerja’, maka (biasanya) kita akan dibawa pada situs-situs yang berisi iklan lowongan kerja. Situs-situs tersebut biasanya akan melabeli dirinya dengan kata ‘pasar kerja’ ataupun ‘bursa kerja’.  

Baik, kembali ke tema pasar kerja yang inklusi. Selama ini penyandang disabilitas selalu kalah bersaing dengan non disabilitas dalam proses rekruitmen. Bahkan mereka sering tidak mendapat informasi tentang adanya lowongan pekerjaan. Atau mereka tidak dapat mengakses informasi.

Pasar kerja yang inklusif dapat diwujudkan, bila (antara lain):
  • Adanya regulasi (kebijakan) dengan guideline (aturan operasional) yang detail dan aplikatif. Dalam regulasi tersebut, perlu memuat langkah afirmatif, termasuk sanksi dan reward.
    1. Terkait langkah afirmatif untuk penyandang disabilitas, dalam UU No. 4 Tahun1997 dan Perda DIY No. 4 Tahun 2012 sudah ada ketentuan kuota 1%, dimana ada kewajiban memperkerjakan 1 orang penyandang disabilitas untuk tiap 100 tenaga kerja. Masalahnya, apakah para pemberi kerja mengetahui aturan ini? 
    2. Yang lebih penting, manakala sebuah perusahaan memperkerjalan penyandang disabilitas,bagaimana tenaga kerja penyandang disabilitas mendapat perlakuan di tempat kerjanya. Apakah aksesibel? Adakah akomodasi yang layak? Apakah ada diskriminasi? 
    3. Terhadap pihak yang menolak mempekerjakan penyandang disabiltas, atau tidak melaksanakan amanat undang-undang, penerapan sanksi hendaknya tidak memperlakukan pelanggar sebagai pelaku kriminal, tapi lebih bersifat edukatif, namun bisa menimbulkan efek jera. Misal dengan mempublikasikan nama-nama perusahaan yang menolak atau tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Sedangkan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang hendaklah bukan dimaksudkan sebagai denda, namun sebagai kompensasi bagi perusahaan untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.  
    4. Reward perlu diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas Reward bisa berupa: pemberian insentif, potongan pajak, permudah perijinan.
    5.  Yang tak kalah penting disini adalah, perlu ada unit/lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan aturan, termasuk prosedur penegakan.
  • Database tenaga kerja disabilitas berikut jenis disabilitas dan keahlian. Database ini harus selalu update. Database online sangat diperlukan. Mengingat  banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan kartu kuning di kantor disnakertrans karena factor mobilitas.
  1. Dalam situs pasar kerja online, hendaknya juga terdapat data tentang para pencari kerja dan pemberi kerja, yang kesemuanya harus teregistrasi dan terverifikasi. Database pencari kerja di situs hini hanya bisa diakses oleh pemberi kerja yang sudah terdaftar dalam situs tersebut dan terverifikasi. Hal ini penting untuk melindungi baik pencari kerja maupun pemberi kerja dari hal-hal yang menyesatkan.   
  2. Yang paling penting, dalam database pencari kerja, perlu ditambahkan form tentang disabilitas, termasuk soal jenis disabilitas dan alat bantu yang digunakan. Hal ini penting apabila ada pencari kerja/perusahaan yang berniat mempekerjakan penyandang disabilitas untuk mempersiapkan kondisi kerja yang aksesibel serta akomodasi yang layak.

  • Ketersedian tenaga kerja haruslah sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar  
  • Saat Pemberi kerja mengiklankan lowongan, perlu mencantumkan bahwa posisi tersebut juga terbuka bagi penyandang disabilitas   
  • Saat berpartisipasi acara job fair, pemberi kerja perlu mengutarakan keinginan untuk merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas   
  • Pasar kerja harus dengan mudah dapat diakses oleh panyandang disabilitas   
  • Perlu kerja sama antara Pemerintah-Pemberi Kerja-Organisasi disabilitas-stakeholder terkait          
Entah kapan, pasar kerja yang inklusif ini akan terwujud di negeri ini.

Selasa, 14 Oktober 2014

Cara Membuat Video Dari Kumpulan Foto Menggunakan Window Movie Maker

Berikut saya akan share cara membuat video dari foto menggunakan window movie maker
Sebelumnya siapkan beberapa file foto dalam bentuk jpeg. Setidaknya 24 foto atau lebih
Siapkan juga lagu untuk sountract dalam bentuk wav. Jika lagu dalam masih dalam bentuk mp3 harus diubah ke wav, Cara merubah lagu mp3 ke wav ada di sini.

Cara Membuat Video Dari Kumpulan Foto Menggunakan Movie Maker pada Window XP:
  • Buka window movie maker
  • Pada Task, pilih Impor Pictures.
  • Pilih salah satu foto (atau semua dengan CTRl+A), klik Import


  • Pastikan tract video berubah ke Show Storyboard. Drag/seret gambar pada Panel Create ke storyboard pada video. Sesuaikan dengan urutan yang anda inginkan.
  • Ubah ke show Timeline. Ubah Collection menjadi Video Effects. Pilih salah satu effect lalu drag ke tanda bintang di sudut kiri foto. Lakukan pada semua foto di Track Video.

  • Pilih model transisi, yakni jenis model perpindahan dari satu foto ke foto berikutnya. Ubah dari Video Effeck ke Video Transition. Pilih video transition yang diinginkan, lalu drag ke salah satu perpindahan foto di Track Video. Lakukan hal yang sama pada foto berikutnya
  • Saatnya memasukkan music ke video. Pastikan musik dalam format wav. Pada Movie Task, pilih Import audio or music. Lalu pilih music dan klik import.
  • Ubah ke Show Storyboard. Drag music yang dipilih ke Track Music. Jika durasi music lebih panjang, maka bisa ditambah foto.
  • Saatnya membuat judul. Klik Make a Tittle or Credit.
  • Jika sudah yakin selesai, maka simpan, Pada file, pilih Save Movie File.. Namun jika masih ingin mengedit lagi, bisa pilih Save Project.

Cara Membuat Video Dari Kumpulan Foto Menggunakan Movie Maker pada Window 8:
  • Buka window movie maker 
  • Pilih foto yang akan digunakan dengan klik Add videos and photos atau Click here to browse for videos and photos
     

  • Pilih salah satu foto lalu klik Open. Lakukan berulang untuk memilih foto selanjutnya,...Atau bisa juga memilih semua dengan Ctrl+A, klik open
  • Memberi efek visual. Klik visual effect, lalu pilih salah satu gambar  (atau bisa semuanya langsung) lalu untuk memberi efek pada gambar, pilih salah satu effect yang ada
  • Pilih transisi (peralihan gambar): Klik animations. Pilih salah satu gambar (atau bisa langssung semua), Pilih salah satu bentuk pada transitions

  • Tambahkan lagu untuk sountrack: Klik add music, pilih add music from pc (jika file ada di pc). Akan muncul tampilan seperti ini.  


  • Pilih salah satu musik, klik open. Ingat, musik harus dalam bentuk wav supaya bisa digunakan dalam movie maker.
Perlu diingat, durasi video (kumpulan foto) perlu disesuaikan dengan durasi lagu.
durasi video
durasi lagu

  • Tambahkan judul video. Klik tittle, ketik judul yang diinginkan. Pilih efek yang diinginkan. Tambahkan juga, misal editor, pemeran, lokasi denga cara klik credit
  • Untuk mengedit tittle, caption di tiap foto, credit, caranya: misal untuk edit tittle. Klik Tittle pada storyboard, lalu klik di video preview.
  • Jika semua sudah selesai dan tidak ada yang perlu diedit, bisa langsung disimpan. Klik save movie 
  • Selesai.

Cara Merubah MP3 Menjadi WAV dengan Format Factory



Dalam membuat video dengan Window Movie Maker terkadang kita membutuhkan music/lagu. Supaya lagu bisa digunakan dalam Movie Maker, kita perlu merubahnya dalam bentuk wav. Salah satu software yang bisa digunakan adalah Format Factory. Software ini bisa didownload gratis.

Berikut cara merubah MP3 menjadi WAV dengan Format Factory:

  • Buka Format Factory
  • Pada Audio, pilih wav




  • Pilih Add File., lalu pilih lagu MP3 yang akan diubah ke wav
  • Klik Ok. 




  • Klik Start. Tunggu proses




  • Selesai