Minggu, 21 Desember 2014

Pasar Kerja Yang Inklusif, Akankah Terwujud?


Dalam UNCRPD yang diratifikasi dengan UU No. 19 Tahun 2011 pasal 27, disebut bahwa Penyandang disabilitas (difabel) berhak untuk diterima di pasar tenaga kerja, lingkungan kerja yang terbuka, inklusif, dan aksesibel . Hal ini berdasar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi

Apakah pasar kerja yang inklusi? 
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual (Pencari Kerja) dan pembeli tenaga kerja (pemberi kerja, perusahaan, organisasi).

Inklusi/inklusif berasal dari kata ‘inclusive’, yang artinya termasuk di dalamnya. Secara istilah, inklusi bermakna,  menggunakan sudut pandang orang lain/kelompok lain dalam memahami suatu masalah. Artinya, ada keterbukaan, pengakuan dan penghormatan atas perbedaan.  Jika dikaitkan dengan disabilitas/difabilitas, maka inklusif bisa bermakna, tidak ada halangan atau batasan (non barrier).
Jadi pasar kerja yang inklusif adalah suatu pasar kerja dimana para pemberi kerja maupun pencari kerja dapat terlibat di dalamnya tanpa halangan/hambatan. Termasuk di sini adalah dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas (difabel).

Jika kita browsing dengan kata ‘pasar kerja’, maka (biasanya) kita akan dibawa pada situs-situs yang berisi iklan lowongan kerja. Situs-situs tersebut biasanya akan melabeli dirinya dengan kata ‘pasar kerja’ ataupun ‘bursa kerja’.  

Baik, kembali ke tema pasar kerja yang inklusi. Selama ini penyandang disabilitas selalu kalah bersaing dengan non disabilitas dalam proses rekruitmen. Bahkan mereka sering tidak mendapat informasi tentang adanya lowongan pekerjaan. Atau mereka tidak dapat mengakses informasi.

Pasar kerja yang inklusif dapat diwujudkan, bila (antara lain):
  • Adanya regulasi (kebijakan) dengan guideline (aturan operasional) yang detail dan aplikatif. Dalam regulasi tersebut, perlu memuat langkah afirmatif, termasuk sanksi dan reward.
    1. Terkait langkah afirmatif untuk penyandang disabilitas, dalam UU No. 4 Tahun1997 dan Perda DIY No. 4 Tahun 2012 sudah ada ketentuan kuota 1%, dimana ada kewajiban memperkerjakan 1 orang penyandang disabilitas untuk tiap 100 tenaga kerja. Masalahnya, apakah para pemberi kerja mengetahui aturan ini? 
    2. Yang lebih penting, manakala sebuah perusahaan memperkerjalan penyandang disabilitas,bagaimana tenaga kerja penyandang disabilitas mendapat perlakuan di tempat kerjanya. Apakah aksesibel? Adakah akomodasi yang layak? Apakah ada diskriminasi? 
    3. Terhadap pihak yang menolak mempekerjakan penyandang disabiltas, atau tidak melaksanakan amanat undang-undang, penerapan sanksi hendaknya tidak memperlakukan pelanggar sebagai pelaku kriminal, tapi lebih bersifat edukatif, namun bisa menimbulkan efek jera. Misal dengan mempublikasikan nama-nama perusahaan yang menolak atau tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Sedangkan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang hendaklah bukan dimaksudkan sebagai denda, namun sebagai kompensasi bagi perusahaan untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.  
    4. Reward perlu diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas Reward bisa berupa: pemberian insentif, potongan pajak, permudah perijinan.
    5.  Yang tak kalah penting disini adalah, perlu ada unit/lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan aturan, termasuk prosedur penegakan.
  • Database tenaga kerja disabilitas berikut jenis disabilitas dan keahlian. Database ini harus selalu update. Database online sangat diperlukan. Mengingat  banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan kartu kuning di kantor disnakertrans karena factor mobilitas.
  1. Dalam situs pasar kerja online, hendaknya juga terdapat data tentang para pencari kerja dan pemberi kerja, yang kesemuanya harus teregistrasi dan terverifikasi. Database pencari kerja di situs hini hanya bisa diakses oleh pemberi kerja yang sudah terdaftar dalam situs tersebut dan terverifikasi. Hal ini penting untuk melindungi baik pencari kerja maupun pemberi kerja dari hal-hal yang menyesatkan.   
  2. Yang paling penting, dalam database pencari kerja, perlu ditambahkan form tentang disabilitas, termasuk soal jenis disabilitas dan alat bantu yang digunakan. Hal ini penting apabila ada pencari kerja/perusahaan yang berniat mempekerjakan penyandang disabilitas untuk mempersiapkan kondisi kerja yang aksesibel serta akomodasi yang layak.

  • Ketersedian tenaga kerja haruslah sesuai dengan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, pelatihan-pelatihan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar  
  • Saat Pemberi kerja mengiklankan lowongan, perlu mencantumkan bahwa posisi tersebut juga terbuka bagi penyandang disabilitas   
  • Saat berpartisipasi acara job fair, pemberi kerja perlu mengutarakan keinginan untuk merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas   
  • Pasar kerja harus dengan mudah dapat diakses oleh panyandang disabilitas   
  • Perlu kerja sama antara Pemerintah-Pemberi Kerja-Organisasi disabilitas-stakeholder terkait          
Entah kapan, pasar kerja yang inklusif ini akan terwujud di negeri ini.