Sabtu, 01 Juli 2023

Rapergub Pelaksana Perda Disabilitas DIY: Omnibus Law?

Bulan Juni 2023 kemarin, saya bersama teman-teman jaringan disabilitas di DIY terlibat dalam beberapa kali pembahasan rancangan peraturan gubernur (rapergub) DIY tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

pembahasan Rapergub Pelaksana Perda Disabilitas DIY, 9 Juni2023
(foto koleksi pribadi)

Ada banyak hal yang kami cermati dalam dalam beberapa kali pembahasan draft rapergub ini, termasuk tentu saja berkaitan dengan konten. Namun yang menarik perhatian dan menimbulkan pro-kontra di pembahasan tanggal 9 Juni 2023 adalah bahwa semua ketentuan yang diamanatkan Perda DIY No. 5 Tahun 2022, hendak diatur jadi satu dalam rapergub ini. Artinya, ini di-onnibus law-kan.

Omnibus Law sendiri adalah suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Sementara itu, jika dicermati kembali pendelegasian yang diamanatkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 8 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  2. Pasal 12 ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme jaminan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitasi penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan fasilitasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  3. Pasal 34 ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas diatur dalam Peraturan Gubernur.
  4. Pasal 76 ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. --Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kebijakan standar operasi dan prosedur evakuasi serta penyelamatan pada situasi darurat yang memberikan Pelindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas.--
  5. Pasal 103 ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  6. Pasal 105 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Berdasarkan UU No. 12 Nomor 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Nomor 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lampiran 2 butir 205, penggunaan frasa "diatur dalam" memberikan arti bahwa beberapa peraturan turunan dari sebuah produk hukum bisa dimasukkan ke satu peraturan pelaksana. Sedangkan penggunaan frasa "diatur dengan" maka berarti peraturan turunan harus diatur secara khusus dalam satu peraturan pelaksana.

Ini berarti, bahwa sebenarnya dari amanat Perda No. 5 Tahun 2022 tersebut bisa dibentuk lebih dari 1 pergub sebagai peraturan pelaksana. Bisa 3 pergub. Namun semangat omnibus law kemudian menjadi jawaban saat ditanya kenapa dijadikan 1 pergub.  -- Saya jadi ingat, saat 2 tahun ke belakang terlibat dalam pembahasan raperda di kabupaten Gunungkidul, istilah ‘semangat atau metode omnibus law’ seringkali saya dengar.  Apakah ini berarti bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah saat ini mengedepankan metode omnibus law? –

Terlepas dari apakah diatur dalam 1 pergub atau lebih, menurut saya, yang terpenting adalah bahwa materi yang diatur dalam pergub ini benar-benar dapat dilaksanakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Juga materi yang diamanatkan perda benar-benar diatur dalam peraturan pelaksaan ini. Jangan sampai, hal yang seharusnya diatur, malah tidak diatur.

Pembahasan Rapergub Pelaksana Perda Disabilitas DIY, 9 Juni2023
(foto koleksi pribadi)

Hal penting lainnya adalah, bahwa dalam setiap pembahasan benar-benar melibatkan penyandang disabilitas. Jangan sampai, pelibatan hanya di awal, tapi di akhir tidak dilibatkan dan kemudian tiba-tiba diundangkan saja. Pelibatan ini juga harus diimbangi dengan penyediaan akomodasi yang layak, contohnya, penyediaan juru bahasa isyarat. Ingat, nothing about us without us.