Sabtu, 17 Oktober 2020

Mengapa Aksesibilitas pada Sebuah Website itu Penting?

Website yang aksesibel adalah website yang mudah diakses oleh semua orang, tanpa kecuali, termasuk difabel.

Difabel sendiri , atau dalam UU no 8/2016 disebut sebagai penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Salah satu hak difabel yang diakui oleh Undang-undang dan juga oleh Konvensi Internasional adalah hak untuk memperoleh informasi. Artinya, difabel tidak boleh dikecualikan dalam mengakses informasi karena kedifabelannya (kedisabilitasannya). Baik informasi yang bersifat offline maupun online (digital).

Namun sayangnya orang dengan disabilitas tertentu, seringkali tidak dapat atau mengalami kesulitan untuk mengakses informasi digital yang biasanya terdapat pada sebuah website. Mereka adalah teman-teman difabel netra, baik yang total blind maupun yang low vision (masih memiliki sisa penglihatan namun tidak mampu untuk membaca tulisan biasa yang berukuran 12 point meski dibantu dengan keca mata sekalipun). 

Kesulitan untuk mengakses website juga dialami oleh orang-orang dengan disleksia yang mengalami kesulitan membaca dan mengeja. Demikian juga dengan orang-orang yang mengalami gangguan konsentrasi seperti Autis dan ADD (Attention Deficit Disorder).

Sebenarnya teman-teman difabel ini akan bisa mengakses website hanya jika website tersebut aksesibel. Maksudnya website tersebut dilengkapi dengan berbagai kemudahan yang memungkinkan orang-orang bisa mengases dengan mudah. Artinya, ada tambahan widget aksesibilitas pada website tersebut. 

Sayangnya masih sedikit website yang dilengkapi aksesibilitas. Contoh website yang dilengkapi aksesibilitas antara lain website PN Sragen, website PN Pariaman, atau website lembaga-lembaga disabilitas seperti CIQAL.

Aksesibilitas pada website CIQAL
Tampilan aksesibilitas pada website CIQAL

Widget aksesibilitas sendiri adalah merupakan fitur tambahan yang ada pada sebuah website yang berfungsi untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung agar bisa mengakses website tersebut dan menemukan informasi yang mereka cari dengan mudah.

Fitur-fitur yang ada pada widget aksesibilitas itu antara lain: screean reader, keyboard navigasi, fitur untuk memperbesar teks, fitur dislexia friendly, fitur kontras, highligh link, dan text spacing. Fitur-fitur tersebut berguna untuk mempermudah difabel tertentu dalam mengakses website.

Fitur-fitur pada widget aksesibilitas
Fitur-fitur aksesibilitas Userway

Dan Widget aksesibilitas ini biasanya berupa tombol dengan logo WCAG (Web Content Accessibility Guidelines), atau berupa menu Aksesibilitas, atau berupa lambang orang, atau berupa lambang kursi roda.

Bagi yang menggunakan platform wordpress, sebenarnya ada banyak plugin aksesibilitas yang dapat digunakan, antara lain: WP Accessibility, WP Accessibility Helper (WAH), One Click Accessibility, dan Accessibility by UserWay. Namun sayangnya plugin-plugin tersebut hanya bisa digunakan jika kita menggunakan wordpress yang premium alias berbayar.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya bukan hanya difabel saja yang akan terbantu dengan adanya aksesibilitas pada website tersebut. Namun juga orang-orang dengan kondisi tertentu. Misalnya orang yang mengalami buta warna, dan orang yang lanjut usia yang memiliki fungsi penglihatan yang menurun.

Jadi, adanya aksesibilitas pada sebuah website itu penting, karena aksesibilitas itu berguna untuk memudahkan orang untuk mengakses informasi yang ada di website. Dengan adanya aksesibilitas pada suatu website, menunjukkan bahwa informasi yang ada pada website tersebut memang ditujukan untuk semua orang tanpa kecuali, alias inklusif.

Artinya, website yang aksesibel merupakan merupakan wujud pemenuhan hak atas informasi bagi setiap orang.

Baca juga: Website yang Aksesibel, Wujud Pemenuhan Hak atas Informasi yang Inklusif.

Minggu, 21 Juli 2019

Saat Difabel Ingin Memiliki Pekerjaan Dan Penghasilan

Saat Difabel Ingin Memiliki Pekerjaan Dan Penghasilan. Itu adalah hal yang saya sempat mengganggu pikiran saya beberapa hari ini. Tepatnya setelah saya, bersama beberapa teman, bertemu dan berbicara dengan Lula (bukan nama sebenarnya).

Lula adalah seorang gadis remaja yang baru lulus SMK, difabel/disabilitas, Cerebral Palsy. Tangannya agak lemah sehingga ia kesulitan untuk beraktifitas, bahkan untuk sekedar membuka tutup botol sebuah minuman kemasan. Sedang kakinya juga lemah, namun ia bisa berjalan meski sedikit susah. Saat diajak berbicara pun, Lula tampak agak lambat dalam menjawab obrolan seolah tampak sedang berpikir dulu. Hal itu karena kondisi cerebral palsy-nya. Kondisi di mana perintah dari otak ke saraf motoriknya mengalami gangguan.

Cerebral palsy atau sering disebut lumpuh otak, adalah kelainan neurologis (otak) yang mempengaruhi saraf motorik untuk pergerakan tubuh. Fungsi motorik dan koordinasi otot mengalami masalah secara permanen. 
Ciri cerebral palsy antara lain:
  • Kekakuan otot atau floppiness
  • Kelemahan otot
  • Gerakan tubuh acak dan tidak terkendali
  • Masalah keseimbangan dan koordinasi.


Sebelum bertemu Lula, saya sempat diberi tahu kondisi disabilitasnya yang mengakibatkan ia memiliki hambatan-hambatan tertentu. Namun dia berkeinginan untuk bekerja dan meminta untuk dicarikan pekerjaan. Selain itu, ia juga berjualan secara online. Kata ‘berjualan secara online’ inilah yang membuat saya semangat saat seorang teman mengajak untuk datang ke rumah Lula. Ingin tahu sejauh apa yang sudah ia lakukan dalam berbisnis online (berjualan secara online), namun kenapa masih saja minta dicarikan pekerjaan.

Dari obrolan dengan Lula, akhirnya saya tahu bahwa bisnis online yang selama ini ia jalani adalah sistem dropship. Dropship adalah teknik pemasaran dimana penjual tidak perlu memiliki stok barang, sehingga saat ada order dan menerima pembayaran dari pembeli, ia tinggal memesan kepada suplier untuk mengirimkannya ke alamat pembeli. Dan dropship ini merupakan sistem bisnis yang populer, terutama di era digital/internet saat ini. Dan jujur saja menurut saya, sistem ini sangat cocok untuk Lula.

Selama ini Lula hanya menjalankan via whatsapp. Saat ditanya mengapa tidak berjualan di instagram, facebook atau di marketplace seperti shopee dan tokopedia, jawabnya adalah ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli paket internet, sementara tidak setiap hari orderan itu datang. Lalu obrolan pun berlanjut dengan keluhannya tentang susahnya koneksi internet di tempat tinggalnya *yang membuat saya melongok hp, ternyata memang koneksinya sendlap-sendlup, kadang muncul kadang hilang*. 

Ia mengatakan, "Katanya kalau di tokopedia dan shopee pembayarannya lama". Ya, saya tahu maksudnya, bahwa uang dari pembeli tidak langsung dapat diterima oleh penjual. Dan kekhawatirannya adalah soal uang yang harus diputar. Soal modal. *Di shopee dan tokopedia, memang penjual baru dapat menarik uang hasil penjualan setelah barang diterima oleh pembeli*

Hal itulah yang membuat ia ingin cepat-cepat mencari pekerjaan. Apalagi selama ini dia hanya tinggal bertiga dengan nenek dan ibunya. Neneknya meninggal seminggu sebelum kami bertemu (bahkan saat kami datangpun, suasana duka itu masih terlihat); sedangkan ibunya mengalami gangguan jiwa. Sebenarnya Lula sempat memasukkan lamaran pekerjaan di suatu tempat, tapi karena jarak yang jauh dan kesulitan mobilitas, akhirnya ia tidak melanjutkan proses itu.

Bukan hal yang mudah untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang dengan disabilitas. Karena hal ini bukan hanya soal kapasitas ataupun pendidikan dan ketrampilan serta keahlian khusus, tapi juga soal mobilitas, aksesibilitas dan keamanan di tempat kerja. Dan Lula bukanlah satu-satunya difabel di negeri ini yang menghadapi permasalahan tersebut. Ingin bekerja, mandiri, dan memiliki penghasilan untuk meningkatkan kehidupan ekonominya, namun terhambat karena kedisabilitasannya. *Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sendiri sebenarnya sudah diatur secara jelas, selain dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, juga dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahkan juga dalam peraturan-peraturan daerah.*

Kira-kira apa yang bisa kita lakukan, sebagai warga masyarakat, agar Lula bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan sebagaimana orang-orang non difabel?  


Sabtu, 29 Desember 2018

Kado Akhir Tahun 2018: Perda Disabilitas Kota Yogyakarta Disahkan

Perda (Peraturan Daerah) Kota Yogyakarta tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, telah disahkan sore kemarin, Jumat 28 Desember 2018, melalui Rapat Paripurna. Disahkannya Perda ini disambut dengan ucapan syukur dari komunitas disabilitas di Kota Yogyakarta, dan juga bagi FPHPD (Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas). Inilah kado terindah di akhir tahun 2018.



Sejak siang, komunitas disabilitas di Yogyakarta sudah berkumpul di halaman kantor DPRD Kota Yogyakarta, untuk mengawal pengesahan Perda ini. Dimulai dengan orasi dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Kemudian rombongan berjalan memasuki gedung, untuk mengawal jalannya sidang. Dalam aksi ini juga dilakukan pembagian bunga mawar kepada setiap anggota dewan yang hendak memasuki ruang rapat, dan juga berbagai pihak, sebagai simbol bahwa mereka akan melakukan hal yang terbaik dan mengharumkan Kota Yogyakarta. 





Dan akhirnya, di penghujung sore, Perda yang sudah lama dinanti itu pun disahkan. Akhirnya setelah sekian lama, sejak 2014 berjuang, ada kepastian hukum terkait hak-hak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta.


Lahirnya Perda Disabilitas di Kota Yogyakarta ini, merupakan inisiasi dari FPHPD yang terdiri dari CIQAL, ILAI, dan MPM PP Muhammadiyah. Perjuangan ini dimulai sejak tahun 2014, yang diawali dengan melakukan berbagai kajian, pengumpulan data, menjaring masukan, workshop, seminar, serta melakukan berbagai macam lobi. Bahkan di saat-saat terakhir sebelum rapat partipurna pun, tak hentinya FPHPD melakukan lobi. Dan tentu saja, dalam segala proses ini, melibatkan komunitas-komunitas disabilitas di Kota Yogyakarta, karena hanya penyandang disabilitas lah yang paling tahu akan kebutuhan mereka.

Dalam press release nya, FPHPD memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Yogyakarta. FPHPD juga mengusulkan agar setelah berlakunya Perda, DPRD Kota Yogyakarta dapat membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Perda untuk memastikan pelaksanaan Perda  secara efektif. Jangan sampai Perda hanya menjadi 'macan ompong'. Press release FPHPD selengkapnya bisa dibaca di sini

Semoga apa yang sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini benar-benar dapat dilaksanakan sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terjamin dan terpenuhi.

(Penulis adalah Staf Program CIQAL)






x

Senin, 11 Desember 2017

Tentang Polio (Poliomyelitis)

Setelah sekian lama, akhirnya saya memiliki kesempatan kembali menulis postingan. Kali ini saya menulis tentang polio, sebuah penyakit yang menyebabkan saya terperangkap menjadi seorang difabel seumur hidup. Penyakit yang menyebabkan saya mengalami keterbatasan gerak hingga membutuhkan alat bantu berupa brace, canadian, dan kadang kursi roda.
Saya menulis ini karena ternyata masih banyak orang yang tidak tahu tentang polio. Banyak dari mereka yang beranggapan salah tentang polio. Banyak yang beranggapan bahwa penyebab polio adalah panas/demam dan suntikan. Bahkan ibu saya sendiri pun masih beranggapan bahwa ‘panas’ lah yang menyebabkan saya seperti ini. Atau kadang beliau beranggapan bahwa kaki saya mengecil sebelah karena disuntik. Bahkan karena anggapan tersebut sampai sekarang ibu saya selalu takut dengan jarum suntik. Padahal yang sebenarnya ‘panas/demam’ adalah salah satu gejala seseorang terjangkit polio. Sedangkan mengenai suntik, sampai sekarang saya googling, masih belum/tidak menemukan fakta ilmiah bahwa suntikan adalah penyebab dari polio.  
Sebenarnya banyak sekali situs yang memberikan informasi tentang polio, termasuk situsnya WHO, Mayoclinic, Alodokter dan juga Wikipedia.
Polio (poliomyelitis) adalah penyakit yang disebabkan virus polio (PV). Sebuah penyakit yang bisa mengakibatkan seseorang menjadi difabel/disabilitas. Virus polio mudah menular dan menyerang sistem saraf. Bahkan pada kasus tertentu bisa menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian.
Virus polio ditularkan melalui makanan/minuman yang terkontaminasi dengan tinja yang mengandung virus polio. Dalam tubuh manusia, virus polio menjangkiti tenggorokan dan usus. Selain itu, virus polio juga bisa menyebar melalui tetesan cairan yang keluar saat penderitanya batuk atau bersin. Dalam beberapa kondisi, infeksi virus ini dapat menyebar ke aliran darah dan menyerang sistem saraf.
Polio sendiri ada 2 jenis, yakni polio non-paralisis dan polio paralisis. Polio non-paralisis termasuk jenis polio yang ringan dan tidak menyebabkan kelumpuhan. Gejala-gejala polio non-paralisis antara lain: muntah, lemah otot, demam meningitis, merasa letih, sakit tenggorokan, sakit kepala, serta kaki, tangan, leher dan punggung terasa kaku dan sakit. Gejala ini berlangsung selama 1 hingga 10 hari.
Polio paralisis adalah polio yang berat karena dapat menyebabkan kelumpuhan. Gejala awal polio paralisis sering kali sama dengan polio non-paralisis, seperti sakit kepala dan demam. Gejala polio paralisis biasanya terjadi dalam jangka waktu seminggu, di antaranya adalah sakit atau lemah otot yang serius, kaki dan lengan terasa terkulai atau lemah, dan kehilangan refleks tubuh.
Beberapa penderita polio paralisis bisa mengalami kelumpuhan dengan sangat cepat atau bahkan dalam hitungan jam saja setelah terinfeksi. Polio paralisis sendiri terbagi menjadi polio spinal dan polio bulbar. Pada polio spinal, virus polio menyerang saraf tulang belakang dan motorneuron yang mengkontrol gerak fisik. Sedangkan pada polio Bulbar, yang diserang adalah batang otak yang di dalamya terdapat saraf motorik yang mengatur pernafasan.
Indonesia telah dinyatakan sebagai negara yang bebas dari polio sejak awal tahun 2014, oleh WHO (World Health Organization). Namun demikian hal tersebut tidak menutup kemungkinan polio bisa menyerang lagi mengingat penyakit ini termasuk menular, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa daya tahan tubuh seseorang berpengaruh di dalamnya. Namun hal yang paling penting untuk diingat adalah bahwa polio tidak bisa disembuhkan dan tidak ada obatnya. Satu-satunya cara menangkal polio adalah dengan melakukan pencegahan melalui vaksinasi polio.