Beberapa waktu yang lalu, dalam sebuah pertemuan, saya tergelitik dengan komentar dari 2 orang perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang sudah sering berurusan dengan perempuan dan juga difabel.
"Bukankah sudah ada PPDI, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia? Mengapa masih ada HWDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia?" ungkap salah satu dari mereka.
"Saya juga heran, mengapa harus membuat yang baru jika isinya sama saja, tentang difabel. Kalau jadi satu akan lebih mudah dan inklusif," tambah yang lainnya.
Pernyataan yang konyol, menurut saya, karena dilontarkan oleh 2 perempuan yang mewakili SKPD yang semestinya memiliki perspektif yang baik tentang perempuan dan difabel.
Masalahnya bukan soal inklusif atau tidak inklusif. Tetapi soal keberadaan organisasi perempuan difabel. Tentang perempuan difabel.
image from: www[dot]chrc-ccdp[dot]gc[dot]ca |
Perempuan difabel adalah pihak yang memiliki kerentanan ganda. Pertama, karena dia adalah perempuan; kedua, karena dia adalah difabel. Seseorang dengan jenis kelamin perempuan saja sudah rentan sebagai akibat budaya patriarki, ditambah lagi menjadi difabel.
Perempuan difabel memiliki resiko lebih besar untuk mengalami kekerasan, cedera, pelecehan, penelantaran atau pengabaian, perlakuan buruk, ataupun eksploitasi.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Women's Aid, sebagaimana dimuat dalam situs resmi theguardian, satu dari empat perempuan mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga); untuk perempuan difabel, angka ini menjadi dua kali lipat. Bahkan menurut penelitian tersebut, satu dari dua perempuan difabel mengalami kekerasan dalam hidup mereka.
Perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan, apalagi kekerasan seksual, mengalami dampak yang lebih besar dibandingkan dengan perempuan non-difabel. Bukan hanya dampak fisik, namun juga dampak psikologis. Belum lagi stigma dan anggapan dari masyarakat yang cenderung menyalahkan korban. Parahnya, mereka menyebut korban yang notabene adalah difabel, sebagai perempuan penggoda, yang sengaja memancin-memancing pelaku. Seolah-olah apa yang terjadi bukanlah suatu kekerasan, namun sebuah perbuatan yang dilandasi suka sama suka.Tentu saja situasi ini membuat korban semakin terpuruk. Dan dampak buruk tersebut bukan hanya dialami oleh korban, namun juga berimbas pada keluarga korban. Anggapan sebagai perempuan penggoda, berakibat pada pengucilan keluarga korban dalam masyarakat. Belum lagi jika kekerasan seksual tersebut menimbulkan KTD (Kehamilan yang Tidak Diinginkan), maka bertambah pula beban ekonomi keluarga korban.
Korban haruslah diperlakukan sebagai korban; dalam artian, mendapatkan pertolongan dan penanganan yang tepat. Bukan hanya pemulihan fisik dan psikologis, namun juga reintegrasi sosial, dan akses keadilan (access to justice). Dan penanganan perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan ini haruslah disesuaikan dengan kebutuhan dan ragam difabelnya.
Kembali ke soal keberadaan organisasi perempuan difabel....
Siapa yang mengetahui tentang kebutuhan difabel? Jawab: difabel.... Siapa yang paling mengetahui tentang kebutuhan perempuan? Jawab: perempuan.... Lalu siapa yang paling mengetahui tentang perempuan difabel? Jawab: tentu perempuan difabel.
Andai saja semua perempuan difabel sudah dapat menikmati hak-hak asasi mereka, sudah tidak ada pelanggaran dan tidak ada diskriminasi, maka keberadaan organisasi perempuan difabel yang beranggota para perempuan difabel, (mungkin) sudah tidak diperlukan lagi. Organisasi perempuan difabel dan pergerakan-pergerakan perempuan difabel muncul karena belum semua perempuan difabel dapat menikmati hak-hak asasi mereka secara penuh. Hanya perempuan difabel yang paling mengetahui kebutuhan perempuan difabel.
Jadi, masihkah dipersoalkan lagi tentang keberadaan organisasi perempuan difabel??
Maaf kak mau titip info Info Kursi Roda Untuk Jamaah Ibadah Haji Difable
BalasHapus