Akomodasi yang layak adalah salah satu poin penting yang harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif sendiri merupakan sistem pendidikan di mana siswa dengan disabilitas dapat bersekolah di sekolah reguler bersama dengan siswa lainnya tanpa diskriminatif.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, soal pendidikan inklusif ini diatur dengan Peraturan Gubernur DIY No 21/2013. Berdasar Peraturan Gubernur tersebut, definisi Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental, sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat. Jadi bisa dikatakan bahwa pendidikan inklusif itu adalah pendidikan untuk semua.
Ada beberapa hal penting harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, antara lain adalah soal aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Aksesibilitas ini bisa berupa aksesibilitas fisik (penyediaan ramp, lift, dll) dan nonfisik (informasi yang aksesibel).
sumber gambar: siedoo.com/berita-14360-ombudsman-ungkap-persoalan-pendidikan-siswa-disabilitas/ |
Sedangkan yang dimaksud dengan Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Yang dimaksud dengan modifikasi dan penyesuaian di sini adalah berupa pemberian afirmasi dan fleksibilitas (misal proses pembelajaran, materi pembelajaran).
Pemberian afirmasi, atau sering pula disebut dengan tindakan afirmasi (affirmative action) adalah kebijakan yang diambil dengan tujuan agar kelompok tertentu memperoleh peluang yang setara dengan yang lain di bidang yang sama. Bisa dikatakan bahwa tindakan afirmasi ini adalah kebijakan yang memberikan keistimewaan pada kelompok tertentu, yang dalam pembahasan di sini adalah penyandang disabilitas. Jadi tindakan afirmasi ini adalah merupakan diskriminasi yang positif, karena tanpa tindakan afirmasi maka penyandang disabilitas tidak akan dapat menikmati hak-haknya secara penuh.
Mengenai akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas di bidang pendidikan, telah diatur dalam PP No. 13/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. PP No. 13/2020 sendiri adalah merupakan salah satu peraturan turunan dari UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan ini penting, karena untuk menjamin terselenggaranya dan / atau terfasilitasinya pendidikan untuk siswa dengan disabilitas (difabel anak). Dan penyediaan akomodasi yang layak ini adalah WAJIB dalam penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas, dan Pemerintah wajib untuk memfasilitasi hal ini. Hal ini sesuai dengan amanat dari UU No. 8/2016 pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.
Bentuk Akomodasi yang Layak
Bentuk akomodasi yang layak ini diberikan berdasarkan ragam disabilitas dari masing-masing peserta didik.
Adapun bentuk akomodasi yang layak bagi peserta didik dengan disabilitas fisik:
- ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk: bidang miring (ramp), lift dan/atau bentuk lainnya
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- Fleksibilitas dalam proses pembelajaran
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
- fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi
- asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluas
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.
Untuk peserta didik dengan disabilitas intelektual, maka bentuk akomodasi yang layak adalah:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- fleksibilitas proses pembelajaran
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
- penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas
- capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual.
- penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya
- fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi
- fleksibilitas masa studi
- penyediaan ruang untuk melepas ketegangan ruang relaksasi
- ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.
Untuk peserta didik dengan disabilitas mental, maka diperlukan akomodasi yang layak dalam bentuk:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik
- fleksibilitas proses pembelajaran
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
- fleksibilitas dalam perluasan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
- fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis
- fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi
- fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental
- mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung
- fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran
- ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran
- pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran
- penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi
- fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi
- fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.
Kemudian untuk peserta didik dengan disabilitas netra, diperlukan akomodasi yang layak dalam bentuk:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan
- fleksibilitas proses pembelajaran
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran
- fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
- penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi
- penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik sekolah Lembaga Penyelenggara Pendidikan
- layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik sekolah Lembaga Penyelenggara Pendidikan
- sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di sekolah Lembaga Penyelenggara Pendidikan
- penyerahan materi pembelajaran sebelum dimulai kegiatan pembelajaran
- penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel
- penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik
- modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembelajaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematografi, menggambar, dan yang sejenisnya
- ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tulis/layar dalam proses belajar di kelas
- penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses
- penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:
- penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab
- modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga
- penyajian soal ujian dalam bentuk soft copy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar
- pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca
- perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas
- perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan
17. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.
Bentuk akomodasi yang layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Disabilitas wicara berupa:
- pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara
- fleksibilitas proses pembelajaran
- fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
- fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran
- komunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara
- pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat
- fleksibilitas pengerjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain
- fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi
- modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis
- fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran
- bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan.
Sedangkan untuk peserta didik dengan disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak ada sesuai dengan ragam disabilitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar