Sabtu, 01 Juli 2023

Rapergub Pelaksana Perda Disabilitas DIY: Omnibus Law?

Bulan Juni 2023 kemarin, saya bersama teman-teman jaringan disabilitas di DIY terlibat dalam beberapa kali pembahasan rancangan peraturan gubernur (rapergub) DIY tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

pembahasan Rapergub Pelaksana Perda Disabilitas DIY, 9 Juni2023
(foto koleksi pribadi)

Ada banyak hal yang kami cermati dalam dalam beberapa kali pembahasan draft rapergub ini, termasuk tentu saja berkaitan dengan konten. Namun yang menarik perhatian dan menimbulkan pro-kontra di pembahasan tanggal 9 Juni 2023 adalah bahwa semua ketentuan yang diamanatkan Perda DIY No. 5 Tahun 2022, hendak diatur jadi satu dalam rapergub ini. Artinya, ini di-onnibus law-kan.

Omnibus Law sendiri adalah suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Sementara itu, jika dicermati kembali pendelegasian yang diamanatkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 8 ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  2. Pasal 12 ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme jaminan pendidikan khusus bagi anak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitasi penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan fasilitasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  3. Pasal 34 ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas diatur dalam Peraturan Gubernur.
  4. Pasal 76 ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. --Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kebijakan standar operasi dan prosedur evakuasi serta penyelamatan pada situasi darurat yang memberikan Pelindungan khusus bagi Penyandang Disabilitas.--
  5. Pasal 103 ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  6. Pasal 105 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Berdasarkan UU No. 12 Nomor 2011 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Nomor 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lampiran 2 butir 205, penggunaan frasa "diatur dalam" memberikan arti bahwa beberapa peraturan turunan dari sebuah produk hukum bisa dimasukkan ke satu peraturan pelaksana. Sedangkan penggunaan frasa "diatur dengan" maka berarti peraturan turunan harus diatur secara khusus dalam satu peraturan pelaksana.

Ini berarti, bahwa sebenarnya dari amanat Perda No. 5 Tahun 2022 tersebut bisa dibentuk lebih dari 1 pergub sebagai peraturan pelaksana. Bisa 3 pergub. Namun semangat omnibus law kemudian menjadi jawaban saat ditanya kenapa dijadikan 1 pergub.  -- Saya jadi ingat, saat 2 tahun ke belakang terlibat dalam pembahasan raperda di kabupaten Gunungkidul, istilah ‘semangat atau metode omnibus law’ seringkali saya dengar.  Apakah ini berarti bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah saat ini mengedepankan metode omnibus law? –

Terlepas dari apakah diatur dalam 1 pergub atau lebih, menurut saya, yang terpenting adalah bahwa materi yang diatur dalam pergub ini benar-benar dapat dilaksanakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Juga materi yang diamanatkan perda benar-benar diatur dalam peraturan pelaksaan ini. Jangan sampai, hal yang seharusnya diatur, malah tidak diatur.

Pembahasan Rapergub Pelaksana Perda Disabilitas DIY, 9 Juni2023
(foto koleksi pribadi)

Hal penting lainnya adalah, bahwa dalam setiap pembahasan benar-benar melibatkan penyandang disabilitas. Jangan sampai, pelibatan hanya di awal, tapi di akhir tidak dilibatkan dan kemudian tiba-tiba diundangkan saja. Pelibatan ini juga harus diimbangi dengan penyediaan akomodasi yang layak, contohnya, penyediaan juru bahasa isyarat. Ingat, nothing about us without us.

Selasa, 18 Oktober 2022

Kusta, Stigma Yang Masih Melekat Meski Penyakitnya Telah Lenyap

Kusta, Stigma Yang Masih Melekat Meski Penyakitnya Telah Lenyap. Ya, meski telah nyatakan sembuh total, namun predikat sebagai penyandang kusta tetap melekat. Itulah yang masih dialami oleh para penyintas kusta atau yang sering disebut dengan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK)

Hapus Stigma Kusta

Bahkan masih ada sebagian masyarakat yang memiliki ketakutan secara berlebihan terhadap kusta (leprophobia). Akibatnya OYPMK masih sering ditolak saat mengajak bersalaman, dijauhi, bahkan terdiskriminasikan. Pengucilan ini bukan hanya terjadi pada OYPMK, namun juga pada keluarganya.

Tentang Kusta

Kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae. Kusta sering disebut dengan Lepra, Hanseniasis, Elephantiasis, Melaats.

Penyakit ini menyerang jaringan kulit, saraf tepi, dan saluran pernapasan. Penyakit ini cukup ditakuti karena dapat menyebabkan disabilitas, mutilasi (misalnya salah satu anggota tubuh seperti jari terputus), ulserasi (luka borok), dan lainnya.

Di Indonesia, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan per tanggal 24 Januari 2022, terdapat kasus kusta tedaftar sebesar 13.487 kasus dengan penemuan kasus baru sebanyak 7.146 kasus. Bahkan menurut data World Health Organisation (WHO) dan Kementerian Kesehatan RI angka kusta di Indonesia menduduki urutan ke-3 dunia. Indonesia belum dinyatakan sebagai negara bebas kusta karena angka kasus kusta belum mencapai target kurang dari 1 orang per 10.000 penduduk.

Penyakit kusta sendiri sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Seperti di India pada tahun 1400 SM, di Tiongkok pada tahun 600 SM dan Mesotomia pada tahun 400 SM. Pada masa tersebut telah terjadi pengasingan pada penderita kusta.

Karena tuanya penyakit ini, maka tak heran jika hingga kini masih banyak mitos atau anggapan yang salah terkait kusta. 

Mitos dan Fakta Penyakit Kusta

Berikut ini adalah mitos tidak benar seputar penyakit kusta dan fakta yang sebenarnya:

  • Mitos kusta adalah penyakit kutukan. Faktanya, kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae. Bakteri tersebut menginfeksi tubuh dengan cara masuk melalui permukaan kulit atau lendir saluran pernafasan yang dapat menyerang kulit dan saraf tepi. Jadi, kusta bukanlah penyakit kutukan atau guna-guna.

  • Mitos kusta adalah penyakit keturunan. Faktanya, jika terdapat beberapa penderita kusta dalam satu keluarga, maka hal itu karena ada penularan antar anggota keluarga, bukan karena keturunan.

  • Mitos penyakit kusta tidak bisa disembuhkan. Faktanya, penderita kusta dapat sembuh total bila ditangani yang cepat dan tepat.

  • Mitos kusta mudah menular. Faktanya kusta memang penyakit yang menular, namun tidak mudah.menular. Karena diperlukan kontak erat secara terus menerus dan dalam waktu yang lama untuk terjadinya penularan. Seseorang dapat tertular kusta hanya jika terkena percikan droplet dari penderitanya secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Dengan kata lain, bakteri penyebab kusta tidak dapat menular kepada orang lain dengan mudah. Selain itu, bakteri ini juga membutuhkan waktu lama untuk berkembang biak di dalam tubuh penderita. Bahkan penyakit kusta sulit menular pada 95% orang dewasa karena sistem kekebalan tubuh mereka dapat melawan bakteri penyebab kusta. Hanya sekitar 5% saja yang bisa tertular kusta. Artinya, dari 100 orang yang terpapar, 95 orang tidak menjadi sakit, 3 orang sembuh sendiri tanpa obat karena daya tahan tubuhnya tinggi, 2 orang menjadi sakit dan perlu pengobatan. Jadi, penyakit kusta adalah penyakit menular yang sebenarnya sulit menular.

  • Mitos kusta dapat menular karena bersalaman. Faktanya, kusta tidak akan menular hanya karena bersalaman, duduk bersama, atau berhubungan seksual dengan penderita. Kusta juga tidak menular dari ibu ke janinnya.

Mitos vs Fakta seputar Kusta


Mitos-mitos yang yang tidak benar itu telah membuat stigma masih melekat pada OYPMK dan keluarganya hingga menimbulkan diskriminasi. Hal ini sungguh merugikan OYPMK, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas karena kusta. Belum lagi mereka harus melawan perasaan kecewa, takut, malu, tidak percaya diri, merasa tidak berguna, hingga kekhawatiran akan dikucilkan (self stigma). Semua itu mengakibatkan mereka tidak dapat menikmati haknya secara penuh, termasuk untuk berperan aktif dalam masyarakat. Di sisi lain, stigma kusta telah menghambat penanganan kusta itu sendiri.

Mitos kusta itu harus diluruskan dan stigma harus dihapuskan, agar Indonesia segera bebas dari kusta. Ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun juga perlu peran serta masyarakat.


Sumber:

https://www.alodokter.com/kusta

http://p2p.kemkes.go.id/mari-bersama-hapuskan-stigma-dan-diskriminasi-kusta-di-masyarakat/

https://fkm.unair.ac.id/hari-kusta-sedunia-mengenal-kusta-hapus-stigma-dan-diskriminasi/

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/19/210400365/mengenal-apa-itu-penyakit-kusta--penularan-gejala-dan-pengobatannya

 ==============

Catatan: artikel ini diikutsertakan dalam lomba blog tentang SUKA "Suara untuk Indonesia Bebas Kusta"

#SUKA #NLRxKBR #LombaNLRxKBR #IndonesiaBebasKusta #menulisuntukkusta #SuaraUntukIndonesiaBebasKusta #janganlupakankusta #hinggakitabebasdarikusta

Jumat, 29 Juli 2022

Lister: Rekomendasi Kursus Bahasa Asing Online Terbaik, Cocok Untuk Semua

Di era globalisasi saat ini, bahasa asing menjadi sebuah kebutuhan. Penguasaan bahasa asing menjadi poin penting dalam menunjang karier maupun pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan menguasai bahasa asing, akan dapat meningkatkan daya saing seseorang.

Ya, orang yang mampu berbahasa asing dianggap sebagai orang yang memiliki kemampuan lebih, sehingga seringkali menjadi prioritas seleksi dalam hal pendidikan maupun pekerjaan.

Selain itu, dengan semakin maraknya media sosial, di mana orang-orang dari berbagai belahan dunia bisa saling terhubung dan berinteraksi, menunjukkan bahwa penguasaan bahasa asing adalah suatu keniscayaan. Menguasai bahasa asing menjadi salah satu cara untuk menunjukkan eksistensi kita sebagai masyarakat dunia, atau sebuah gambaran dari kalimat “I am a Citizen of the world”.

Oleh karena itu tidaklah heran jika kemudian banyak orang yang ingin belajar bahasa asing. Ada banyak sekali tempat kursus bahasa asing. Namun demikian ada sebagian orang yang kemudian memiliki kendala untuk belajar di tempat-tempat kursus tersebut.

Kendala yang dimaksud adalah soal waktu. Seringkali tempat kursus bahasa asing telah memiliki jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan, yakni pagi, siang, sore dan malam. Jadwal tersebut seringkali menyusahkan bagi karyawan, pelajar dan mahasiswa serta orang-orang yang memiliki jadwal aktivitas yang padat.

Kendala lain yang sering dialami adalah soal jarak yang cukup jauh dari rumah. Jarak yang jauh menjadi masalah bagi orang-orang yang mengalami hambatan mobilitas termasuk penyandang disabilitas. .

Selain masalah jarak, kendala lain yang sering dialami penyandang disabilitas adalah berupa gedung atau kelas yang tidak aksesibel. Gedung yang bertingkat/bertangga tanpa adanya lift maupun ramp atau desain ruangan yang berundak akan sangat menghambat penyandang disabilitas fisik yang berkursi roda maupun yang menggunakan tongkat. Bagaimana bisa belajar bahasa asing jika untuk masuk gedung atau kelasnya saja tidak bisa?

Untuk mengatasi kendala waktu, jarak, maupun aksesibilitas gedung (yang diperlukan bagi penyandang disabilitas), diperlukan suatu metode belajar yang tepat. Metode yang dimaksud adalah metode belajar bahasa asing online dengan waktu pembelajaran yang fleksibel.

Lalu di mana kita bisa menemukan tempat belajar bahasa asing online terbaik? Rekomendasinya adalah Lister.

Lister: Rekomendasi Kursus Bahasa Asing Online Terbaik, Cocok Untuk Semua
Sumber gambar: https://lister.co.id/

Lister adalah perusahaan startup teknologi pendidikan (edu-tech) yang berfokus pada penyediaan pengalaman belajar bahasa yang berkualitas tinggi untuk membantu siswa mencapai impian profesional mereka. Lister memiliki misi untuk memberikan peluang pendidikan yang lebih baik kepada semua orang dengan mendemokratisasi pendidikan melalui teknologi yang menghubungkan siswa dengan pengajar yang berkualitas. Melalui demokrasisasi pendidikan ini, maka jelas bahwa setiap individu mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Jadi ini sejalan dengan semangat inklusivitas pendidikan, di mana pendidikan untuk semua.

Dengan slogan One-stop Language Learning Solution, Lister menawarkan program kursus Bahasa Asing online terlengkap dan berkualitas tinggi, seperti Bahasa Inggris, Jepang, Jerman, Mandarin, Korea, Perancis, Belanda, Spanyol, Arab, Rusia, Turki, Italia, Thailand, dan Portugis. Lister juga menawarkan program Tes Preparation seperti Kursus IELTS dan TOEFL maupun kursus Foreign Language Exam lainnya. Jadi kita tinggal memilih program mana yang sesuai dengan kebutuhan kita.

Alasan lain mengapa harus memilih Lister sebagai tempat belajar Bahasa Asing online adalah:

  1. Lister memiliki tutor yang berkualitas tinggi. Lister menghubungkan siswa dengan Tutor Local, Foreign dan Native yang tersertifikasi dan profesional, demi memberikan pengalaman belajar human-to-human interaction.
  2. Menggunakan konten edukasi yang disesuaikan. Konten mengacu pada kurikulum berbasis international yang disesuaikan dengan kebutuhan dan level kemampuan siswa. Belajar menjadi lebih nyaman dan terarah
  3. Menggunakan metode pembelajaran efektif dan interaktif untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan literasi siswa, dipadukan dengan praktek dan berlatih
  4. Pembayaran terjangkau dan mudah
  5. Jadwal yang fleksibel. Kelas dapat dipesan kapan saja sesuai jadwal yang diinginkan dan kesepakatan dengan Tutor.
  6. Adanya garansi score bagi program Kursus IELTS dan TOEFL Ultimate.
  7. Penjadwalan ulang yang mudah
  8. Jika diperlukan, Lister akan berupaya menemukan Tutor pengganti yang cocok untuk kita dalam waktu sesingkat mungkin
  9. Lister melakukan quality control dalam pemilihan tutor.

Tertarik untuk belajar bahasa asing online di Lister? Segera lakukan pendaftaran secara online di https://lister.co.id atau melalui link ini. Jangan lupa gunakan kode promo BLOGLISTER10 agar bisa mendapatkan promo yang menarik.


Sumber: https://www.lister.co.id

=====================

Note:

Artikel ini ditulis untuk diikutsertakan dalam LISTER BLOG COMPETITION 2022 yang diselenggarakan oleh PT. Lister Teknologi Edukasi. #LISTERBlogCompetition #BeBetterWithLister



Kamis, 14 Juli 2022

Manfaat Tak Terbatas Internetnya Indonesia Bagi Penyandang Disabilitas

Di jaman yang serba digital, tak bisa dipungkiri internet memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Manfaat Internet tidak hanya terbatas pada media sosial. Internet tak hanya sebatas untuk masalah pembayaran tagihan maupun untuk urusan pekerjaan kantor, namun juga bermanfaat dalam bidang lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, jual beli, advokasi, hiburan, dan sebagainya. Karena dengan internet, banyak hal menjadi lebih mudah, lebih irit, dan lebih efisien.

Bagi penyandang disabilitas seperti saya, Manfaat Internet sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisa dikatakan sejak pagi bangun tidur hingga malam sebelum tidur, saya tak bisa lepas dari pengaruh internet. Internet sangat membantu urusan saya, apalagi saya memiliki hambatan mobilitas. Internet memudahkan saya untuk berbelanja berbagai kebutuhan dari ujung kepala sampai ujung kaki. Kondisi disabilitas membuat saya tidak kuat untuk berdiri lama, sehingga metode belanja saya pun beralih dari mall atau supermarket ke marketplace. Saking seringnya berbelanja, sampai-sampai keanggotaan saya di sebuah markeplace menjadi member gold. :D

Internet juga membantu urusan saya yang lain. Misal, untuk membayar iuran BPJS, saya menggunakan mobile banking, dompet digital, ataupun melalui marketplace, yang kesemuanya itu terhubung dengan internet. Sejak terdaftar di BPJS, belum pernah sekalipun saya melakukan pembayaran BPJS dengan antri di loket. Lalu belum lama ini, saya memperpanjang SIM secara online melalui sebuah aplikasi, tanpa harus datang ke Satpas. Hal ini tentu saja menghemat tenaga dan juga waktu.

Lalu untuk hiburan, saya termasuk orang yang rajin membuka YouTube demi menikmati musik ataupun untuk nonton film (meskipun sering pula memakai aplikasi lain untuk untuk nonton film). Selain itu, saya termasuk rajin membuka Instagram. Bukan hanya sekedar untuk melihat update dari akun-akun gosip, Instagram seringkali saya gunakan sebagai media campaign terkait isu-isu disabilitas.

Jika ada waktu senggang dan ada ide, biasanya saya gunakan untuk menulis di blog. Selain untuk menulis ungkapan hati, dan untuk berbagi pengetahuan dengan orang lain, blog juga saya gunakan sebagai media campaign terkait isu disabilitas. Semua kegiatan ini tentulah memerlukan dukungan internet yang stabil.

Lalu untuk urusan pekerjaan, di mana saya bergabung dengan lembaga disabilitas yang bekerja untuk advokasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas, internet pun telah memudahkan kami. Internetnya Indonesia telah mempermudah saya dan teman-teman di lembaga dalam berkomunikasi dengan mitra lembaga, dengan komunitas, dengan staf lain dan volunteer. Termasuk mempermudah saat harus memesan tiket perjalanan, saat harus tugas ke luar kota.

Manfaat internet menjadi lebih terasa bagi semua orang saat pandemi Covid, di mana semua kegiatan dibatasi. Akibatnya, semua kegiatan di lembaga kami yang tadinya biasa dilakukan secara offline berubah menjadi online. Rapat dengan funding maupun mitra pun menggunakan zoom. Koordinasi dengan sesama staf pun lebih banyak menggunakan chat, email, maupun video call dan zoom. Yah, pandemi telah merubah banyak hal, termasuk cara komunikasi. Kegiatan Seminar, FGD, training, dan workshop, dilakukan melalui zoom meeting. Dalam kegiatan zoom meeting, seringkali saya harus berperan sebagai host.

Workshop online via zoom

Instagram sebagai media campaign isu disabilitas

Semua hal yang saya lakukan baik terkait urusan pribadi, maupun urusan pekerjaan yang menggunakan internet, tidak mungkin berjalan lancar tanpa dukungan koneksi internet yang bagus, koneksi internet yang stabil. Untungnya saya menggunakan IndiHome (Indonesia Digital Home), provider internet dari Telkom Indonesia. Saya sendiri berlangganan IndiHome, Internetnya Indonesia, sejak beberapa tahun yang lalu.

Saya memilih IndiHome karena beberapa alasan. Pertama, karena koneksinya stabil. Kedua, karena sebelumnya memang telah menggunakan jaringan telepon dari Telkom Indonesia. Ketiga, karena faktor Customer Service-nya yang fast respon saat saat saya mengadukan keluhan. Oya, paket IndiHome dari Telkom Indonesia yang saya gunakan saat ini adalah paket 2P (Internet dan Telepon) dengan speed 30Mbps.

Jadi, bagi penyandang disabilitas seperti saya, Manfaat Internet tidak hanya terasa di masa pandemi, namun juga sangat terasa saat situasi normal tanpa pandemi. Hal ini karena internet adalah berarti kemudahan. Internet adalah lambang aktivitas tanpa batas. Internet adalah bentuk inklusivitas. Internet adalah life style.
Begitulah manfaat tak terbatas Internetnya Indonesia bagi penyandang disabilitas.


Sabtu, 28 Mei 2022

Tes Kesehatan SIM Online dengan Aplikasi e-Rikkes, Tanpa Datang ke Faskes

Tes kesehatan merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan perpanjangan SIM. Saat ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Demikian pula dengan tes psikologi dan juga tes kesehatan untuk mengurus perpanjangan SIM. Tes kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi eRikkes. 


Artinya apa? Artinya, kita tidak perlu datang ke faskes yang ditunjuk. Kita cukup melakukan dari rumah, atau di mana saja asalkan ada koneksi internet.

Tes kesehatan melalui eRikkes ini sangat mudah. Bisa dilakukan dari rumah, bahkan dengan rebahan sekalipun. :) Cocok untuk orang-orang yang super sibuk, maupun orang-orang yang memiliki hambatan mobilitas. 

Berikut cara melakukan tes kesehatan SIM online melalui aplikasi eRikkes:

  1. Lakukan install eRikkes melalui https://erikkes.id/. Link juga bisa didapat di beranda aplikasi Digitasl Korlantas
  2. Klik Mulai Sekarang, dan lakukan pendaftaran. Klik Daftar

  3. Isi Nama, NIK, Nomor Hp, Email, Buat kata sandi dan konfirmasi kata sandi. Lalu klik Daftar. Maka akan muncul tampilan yang berupa perintah untuk cek email.


  4. Cek email untuk bisa mengaktivasi akun. Klik “Aktivasi Sekarang". 

  5. Login ke aplikasi eRikkes.
  6. Lakukan pendaftaran. Akan ada diclamer “Perhatikan data pemohon kesehatan SIM harus sama dengan data pemohon penerbitan SIM”. 

  7. Kemudian masukan NIK dan lakukan foto diri.
  8. Kemudian lengkapi data
  9. Pemilihan faskes. Penting! Pada saat memilih faskes, pilihlah Pusdokkes Polri, agar dapat melakukan pemeriksaan kesehatan full secara online. Jika pilih faskes lain, ada kemungkinan, anda kan diminta datang ke faskes yang ditunjuk sesuai jadwal yang dipilih.. Jadi sekali lagi, pilih Pusdokkes Polri.
  10. Pada tanggal, pilih tanggal yang sama (saat ini) juga agar kita dapat melakukan tes kesehatan segera.
  11. Isi formulir riwayat kesehatan. Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka kita tidak perlu datang lagi ke faskes, karena sudah melakukan tes kesehatan secara online. Namun demikian, tetap harus diisi dengan yang sebenar-benarnya ya. 

  12. Jika sudah selesai, pada PERNYATAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS, pilih SETUJU

  13. Pada perawakan, isi tinggi badan dan berat badan. Kemudian klik Submit

  14. Kemudian muncul pertanyaan “Apakah data sudah sesuai?” Jika sudah sesuai, klik OK

  15. Maka di beranda e-Rikkes akan ada penyataan bahwa hasil pemeriksaan mandiri telah tersimpan. Seperti tertera pada gambar. 
  16. Selesai.
Jadi, adanya aplikasi e-Rikkes ini benar-benar membantu dan memudahkan masyarakat. Termasuk bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas, yang khawatir faskes yang ada tidak cukup aksesibel atau khawatir harus harus jalan bolak-balik yang tentu sangat melelahkan bagi difabel.

Kamis, 19 Mei 2022

Cara Melakukan Tes Psikologi SIM Online Dengan Aplikasi ePPsi, Bisa Dilakukan dari Rumah

 ePPsi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan tes psikologi online untuk memperpanjang SIM. Dengan ePPsi kita tidak perlu datang ke Satpas, tes cukup dilakukan secara online, dari mana saja asal ada koneksi internet.

Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa saat ini perpanjangang SIM dapat dilakukan secara online, tanpa datang ke Satpas SIM. Begitupun dengan tes psikologi dan tes kesehatan. Semuanya dapat dilakukan secara daring. Hasilnya langsung dapat kita ketahui saat itu, baik via aplikasi maupun email. Dan ini tentu saja sangat memudahkan masyarakat.



Berikut cara melakukan tes psikologi SIM online dengan aplikasi ePPsi:

  1. Kunjungi https://eppsi.id/. , atau bisa melalui beranda aplikasi Digital Korlantasdan install aplikasi ePPsi. 

  2. Lakukan Registrasi.
  3. Isi form. Gunakan email yang aktif
  4. Lakukan foto wajah untuk verifikasi wajah
  5. Cek email untuk aktivasi akun. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui emal untuk melakukan aktivasi di aplikasi ePPsi

  6. Lakukan login ke aplikasi ePPsi
  7. Sebelum melakukan tes psikologi, lebih baik membaca Instruksi Tes
  8. Untuk melakukan tes psikologi kita harus membeli voucher. Klik Voucher. 

  9. Akan ada 2 email, yakni dari BNI dan ePPsi, yang isinya tagihan biaya tes psikologi. Saat tulisan ini dibuat biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500,- 


  10. Lakukan pembayaran
  11. Setelah dilakukan pembayaran, akan ada email dari BNi yang menyatakan pembayaran telah dilakukan. 



  12. Lakukan tes psikologi. Dengan menjawab semua pertanyaan. Dalam proses ini, sediakan waktu lebih dan cari tempat yang nyaman, karena harus menjawab banyak pertanyaan dan butuh konsentrasi

  13. Berikut contoh pertanyaan. 


  14. Hasil akan langsung keluar. Kita juga akan menerima email tentang hasil tes psikologi ini. 


  15. Selesai.

Oya, hasil tes psikologi ePPsi ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat digunakan untuk semua golongan SIM. Jadi saat saya melakukan tes psikologi tanggal 26 April 2022 dan hasilnya memenuhi syarat, maka hasil tes tersebut berlaku hingga tanggal 26 Oktober 2022.

Perlu diketahui bahwa hasil tes psikologi ini secara otomatis akan terkirim ke sistem SIM Online Korlantas Polri. Jadi jika kita melakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas, maka hasil tes psikologi degan ePPsi ini akan langsung tersedia di aplikasi Digital Korlantas.

Selain itu, jika diperlukan kita cukup menyebutkan NIK kepada petugas yang melayani permohonan penerbitan SIM (jika kita datang ke Satpas).

Sabtu, 14 Mei 2022

Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi, Bisa Dilakukan Dari Rumah

Beberapa hari yang lalu saya menerima paket yang berisi SIM C yang berhasil saya perpanjang secara online. Segala proses dilakukan dari rumah. Dan setelah jadi, SIM dikirim ke rumah.



Ya, proses perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas. Jadi bisa dilakukan dari rumah. Jadi tidak perlu antre, dan SIM akan dikirim ke alamat rumah by pos. Metode ini cocok untuk orang-orang dengan hambatan mobilitas. Cocok bagi orang-orang yang sibuk. Cocok bagi kaum rebahan. 😃

Berikut akan saya share cara untuk melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas. Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi, hal yang perlu dipersiapkan adalah:

  1. Foto eKTP
  2. foto SIM lama
  3. foto tanda tangan di atas kertas putih
  4. pas foto dengan background biru. 
Penting! Kesemua dokumen di atas pastikan dalam format jpeg/jpg/png dan memiliki resolusi 480x640 pixel.

Berikut cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Install aplikasi Digital Korlantas. Tersedia di Play Store
  2. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
  3. Buat PIN
  4. Lengkapi data profil: NIK, nama, email
  5. Verifikasi eKTP dan pengambilan foto wajah. Saat pengambilan foto ikuti perintah. Jika disuruh kedipkan mata, ya kedipkan mata. Disuruh mengangguk, ya mengangguk. Disuruh buka mulut ya buka mulut. :)
  6. Setelah verifikasi KTP berhasil, maka pemohon akan diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan cara klik link yang dikirim via email. Setelah melakukan aktivasi maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas. 
  7. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas, klik Perpanjangan SIM.   
  8. Selanjutnya kita akan diminta untuk melakukan Registrasi IdentitasPada form Golongan SIM, silakan pilih SIM yang akan diperpanjang. Dalam contoh, SIM C. Kemudian isi Nomor SIM yang akan diperpanjang. Unggah dokumen yang berupa foto e-KTP, SIM yang akan diperpanjang, tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang biru. Ingat, gambar harus dalam format jpeg/jpg/png dan memiliki resolusi 480x640 pixel. Jika sudah, klik Lanjut


  9.  Kemudian akan muncul halaman data dan kita harus mengisi data yang diperlukan. Kemudia klik Simpan Data. 




  10.  Tahap selanjutnya adalah Kelengkapan Persyaratan yakni tes kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu secara online, karena hasilnya akan terintegrasi lagsung dengan aplikasi digital korlantas. Di sini. Kita bisa kembali ke beranda Digital Korlantas, klik eRikkes untuk melakukan tes kesehatan. Klik ePPsi untuk melakukan tes psikologi.  Cara untuk melakukan tes psikologi online dengan ePPsi bisa dilihat di sini. Sedangkan cara melakukan tes kesehatan secara online dengan e-Rikkes bisa dilihat di sini.

  11. Jika kita telah melakukan tes kesehatan dan tes psikologi, maka hasil akan seperti gambar, yakni tercentang. Jika belum tercentang padahal sudah melakukan tes, silakan lakukan refresh dengan klik Cek Kelengakapan Data. Jika sudah lengkap, maka klik Lanjut


  12.  Lalu muncul halaman untuk memilih Lokasi SATPAS, yaitu tempat di mana SIM akan dicetak. Di sini saya memilih Polda DIY. Kebetulan yang tersedia di Polda DIY baru Polresta Yogyakarta. Kemudian Klik Lanjut. 


  13.  Kemudian muncul halaman Rekening Pengembalian. Di sini kita diminta untuk memasukkan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan jika kemudan proses gagal. Kemungkinan dana yang dikembalikan akan terpotong biaya transfer. Jika sudah diisi, dan kalimat ‘Saya menyetujui ketentuan & syarat berlaku’ sudah tercentang, kemudian klik Lanjut.


  14.  Lalu muncul halaman Pengiriman/Pengantaran. Di sini ada 3 opsi, melalui Pos Indonesia, Ambil Sendiri, atau Diwakilkan. Maksudnya maksudnya bagaiman SIM ini nanti akan sampai ke kita. Di sini saya pilih Pos Indonesia, dan pilih Express. Kemudian lengkapi form terkait pengiriman/pengantaran. Jika sudah sesuai, maka klik Lanjut.






  15. Kemudian akan muncul halaman Konfirmasi Data yang berisi nama, no hp penerima dan alamat peneriman, serta rincian biaya. Jika sudah sesuai, klik Simpan Data. 


  16. Selanjutnya akan muncul halaman Rincian Belanja. 


  17. Pada Metode Pembayaran, klik Bank Transfer > Bank BNI. Kemudian akan muncul opsi pembayaran. Pada Lihat nomor Rekening, akan muncul Nomor VA BNI. Di sisni kita harus segera melakukan pembayaran dengan batas waktu yang tercantum.





  18. Kita juga akan menerima email terkait perintah pembayaran. 


  19. Lakukan pembayaran. Setelah dilakukan pembayaran, kita juga akan menerima email berupa bukti pembayaran. 


  20. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pada bagian Beranda aplikasi Digital Korlantas, akan muncul preview SIM baru kita, seperti gambar di bawah: 


  21. Tunggu proses, sampai SIM baru dikirimkan.






  22. Selesai.
Pengalaman saya kemarin, tanggal 4 Mei mengajukan perpanjangan dan melakukan pembayaran, lalu tanggal 12 Mei SIM baru sudah sampai di rumah.

Note: 
Namun sayangnya, sampai tulisan ini dibuat, aplikasi Digital Korlantas hanya bisa digunakan untuk perpanjangan SIM, belum bisa digunakan untuk mengajukan SIM baru. Karena aplikasi masih dalam pengembangan.