Kamis, 14 Juli 2022

Manfaat Tak Terbatas Internetnya Indonesia Bagi Penyandang Disabilitas

Di jaman yang serba digital, tak bisa dipungkiri internet memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Manfaat Internet tidak hanya terbatas pada media sosial. Internet tak hanya sebatas untuk masalah pembayaran tagihan maupun untuk urusan pekerjaan kantor, namun juga bermanfaat dalam bidang lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, jual beli, advokasi, hiburan, dan sebagainya. Karena dengan internet, banyak hal menjadi lebih mudah, lebih irit, dan lebih efisien.

Bagi penyandang disabilitas seperti saya, Manfaat Internet sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisa dikatakan sejak pagi bangun tidur hingga malam sebelum tidur, saya tak bisa lepas dari pengaruh internet. Internet sangat membantu urusan saya, apalagi saya memiliki hambatan mobilitas. Internet memudahkan saya untuk berbelanja berbagai kebutuhan dari ujung kepala sampai ujung kaki. Kondisi disabilitas membuat saya tidak kuat untuk berdiri lama, sehingga metode belanja saya pun beralih dari mall atau supermarket ke marketplace. Saking seringnya berbelanja, sampai-sampai keanggotaan saya di sebuah markeplace menjadi member gold. :D

Internet juga membantu urusan saya yang lain. Misal, untuk membayar iuran BPJS, saya menggunakan mobile banking, dompet digital, ataupun melalui marketplace, yang kesemuanya itu terhubung dengan internet. Sejak terdaftar di BPJS, belum pernah sekalipun saya melakukan pembayaran BPJS dengan antri di loket. Lalu belum lama ini, saya memperpanjang SIM secara online melalui sebuah aplikasi, tanpa harus datang ke Satpas. Hal ini tentu saja menghemat tenaga dan juga waktu.

Lalu untuk hiburan, saya termasuk orang yang rajin membuka YouTube demi menikmati musik ataupun untuk nonton film (meskipun sering pula memakai aplikasi lain untuk untuk nonton film). Selain itu, saya termasuk rajin membuka Instagram. Bukan hanya sekedar untuk melihat update dari akun-akun gosip, Instagram seringkali saya gunakan sebagai media campaign terkait isu-isu disabilitas.

Jika ada waktu senggang dan ada ide, biasanya saya gunakan untuk menulis di blog. Selain untuk menulis ungkapan hati, dan untuk berbagi pengetahuan dengan orang lain, blog juga saya gunakan sebagai media campaign terkait isu disabilitas. Semua kegiatan ini tentulah memerlukan dukungan internet yang stabil.

Lalu untuk urusan pekerjaan, di mana saya bergabung dengan lembaga disabilitas yang bekerja untuk advokasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas, internet pun telah memudahkan kami. Internetnya Indonesia telah mempermudah saya dan teman-teman di lembaga dalam berkomunikasi dengan mitra lembaga, dengan komunitas, dengan staf lain dan volunteer. Termasuk mempermudah saat harus memesan tiket perjalanan, saat harus tugas ke luar kota.

Manfaat internet menjadi lebih terasa bagi semua orang saat pandemi Covid, di mana semua kegiatan dibatasi. Akibatnya, semua kegiatan di lembaga kami yang tadinya biasa dilakukan secara offline berubah menjadi online. Rapat dengan funding maupun mitra pun menggunakan zoom. Koordinasi dengan sesama staf pun lebih banyak menggunakan chat, email, maupun video call dan zoom. Yah, pandemi telah merubah banyak hal, termasuk cara komunikasi. Kegiatan Seminar, FGD, training, dan workshop, dilakukan melalui zoom meeting. Dalam kegiatan zoom meeting, seringkali saya harus berperan sebagai host.

Workshop online via zoom

Instagram sebagai media campaign isu disabilitas

Semua hal yang saya lakukan baik terkait urusan pribadi, maupun urusan pekerjaan yang menggunakan internet, tidak mungkin berjalan lancar tanpa dukungan koneksi internet yang bagus, koneksi internet yang stabil. Untungnya saya menggunakan IndiHome (Indonesia Digital Home), provider internet dari Telkom Indonesia. Saya sendiri berlangganan IndiHome, Internetnya Indonesia, sejak beberapa tahun yang lalu.

Saya memilih IndiHome karena beberapa alasan. Pertama, karena koneksinya stabil. Kedua, karena sebelumnya memang telah menggunakan jaringan telepon dari Telkom Indonesia. Ketiga, karena faktor Customer Service-nya yang fast respon saat saat saya mengadukan keluhan. Oya, paket IndiHome dari Telkom Indonesia yang saya gunakan saat ini adalah paket 2P (Internet dan Telepon) dengan speed 30Mbps.

Jadi, bagi penyandang disabilitas seperti saya, Manfaat Internet tidak hanya terasa di masa pandemi, namun juga sangat terasa saat situasi normal tanpa pandemi. Hal ini karena internet adalah berarti kemudahan. Internet adalah lambang aktivitas tanpa batas. Internet adalah bentuk inklusivitas. Internet adalah life style.
Begitulah manfaat tak terbatas Internetnya Indonesia bagi penyandang disabilitas.


Sabtu, 28 Mei 2022

Tes Kesehatan SIM Online dengan Aplikasi e-Rikkes, Tanpa Datang ke Faskes

Tes kesehatan merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan perpanjangan SIM. Saat ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Demikian pula dengan tes psikologi dan juga tes kesehatan untuk mengurus perpanjangan SIM. Tes kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi eRikkes. 


Artinya apa? Artinya, kita tidak perlu datang ke faskes yang ditunjuk. Kita cukup melakukan dari rumah, atau di mana saja asalkan ada koneksi internet.

Tes kesehatan melalui eRikkes ini sangat mudah. Bisa dilakukan dari rumah, bahkan dengan rebahan sekalipun. :) Cocok untuk orang-orang yang super sibuk, maupun orang-orang yang memiliki hambatan mobilitas. 

Berikut cara melakukan tes kesehatan SIM online melalui aplikasi eRikkes:

  1. Lakukan install eRikkes melalui https://erikkes.id/. Link juga bisa didapat di beranda aplikasi Digitasl Korlantas
  2. Klik Mulai Sekarang, dan lakukan pendaftaran. Klik Daftar

  3. Isi Nama, NIK, Nomor Hp, Email, Buat kata sandi dan konfirmasi kata sandi. Lalu klik Daftar. Maka akan muncul tampilan yang berupa perintah untuk cek email.


  4. Cek email untuk bisa mengaktivasi akun. Klik “Aktivasi Sekarang". 

  5. Login ke aplikasi eRikkes.
  6. Lakukan pendaftaran. Akan ada diclamer “Perhatikan data pemohon kesehatan SIM harus sama dengan data pemohon penerbitan SIM”. 

  7. Kemudian masukan NIK dan lakukan foto diri.
  8. Kemudian lengkapi data
  9. Pemilihan faskes. Penting! Pada saat memilih faskes, pilihlah Pusdokkes Polri, agar dapat melakukan pemeriksaan kesehatan full secara online. Jika pilih faskes lain, ada kemungkinan, anda kan diminta datang ke faskes yang ditunjuk sesuai jadwal yang dipilih.. Jadi sekali lagi, pilih Pusdokkes Polri.
  10. Pada tanggal, pilih tanggal yang sama (saat ini) juga agar kita dapat melakukan tes kesehatan segera.
  11. Isi formulir riwayat kesehatan. Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka kita tidak perlu datang lagi ke faskes, karena sudah melakukan tes kesehatan secara online. Namun demikian, tetap harus diisi dengan yang sebenar-benarnya ya. 

  12. Jika sudah selesai, pada PERNYATAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS, pilih SETUJU

  13. Pada perawakan, isi tinggi badan dan berat badan. Kemudian klik Submit

  14. Kemudian muncul pertanyaan “Apakah data sudah sesuai?” Jika sudah sesuai, klik OK

  15. Maka di beranda e-Rikkes akan ada penyataan bahwa hasil pemeriksaan mandiri telah tersimpan. Seperti tertera pada gambar. 
  16. Selesai.
Jadi, adanya aplikasi e-Rikkes ini benar-benar membantu dan memudahkan masyarakat. Termasuk bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas, yang khawatir faskes yang ada tidak cukup aksesibel atau khawatir harus harus jalan bolak-balik yang tentu sangat melelahkan bagi difabel.

Kamis, 19 Mei 2022

Cara Melakukan Tes Psikologi SIM Online Dengan Aplikasi ePPsi, Bisa Dilakukan dari Rumah

 ePPsi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan tes psikologi online untuk memperpanjang SIM. Dengan ePPsi kita tidak perlu datang ke Satpas, tes cukup dilakukan secara online, dari mana saja asal ada koneksi internet.

Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa saat ini perpanjangang SIM dapat dilakukan secara online, tanpa datang ke Satpas SIM. Begitupun dengan tes psikologi dan tes kesehatan. Semuanya dapat dilakukan secara daring. Hasilnya langsung dapat kita ketahui saat itu, baik via aplikasi maupun email. Dan ini tentu saja sangat memudahkan masyarakat.



Berikut cara melakukan tes psikologi SIM online dengan aplikasi ePPsi:

  1. Kunjungi https://eppsi.id/. , atau bisa melalui beranda aplikasi Digital Korlantasdan install aplikasi ePPsi. 

  2. Lakukan Registrasi.
  3. Isi form. Gunakan email yang aktif
  4. Lakukan foto wajah untuk verifikasi wajah
  5. Cek email untuk aktivasi akun. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui emal untuk melakukan aktivasi di aplikasi ePPsi

  6. Lakukan login ke aplikasi ePPsi
  7. Sebelum melakukan tes psikologi, lebih baik membaca Instruksi Tes
  8. Untuk melakukan tes psikologi kita harus membeli voucher. Klik Voucher. 

  9. Akan ada 2 email, yakni dari BNI dan ePPsi, yang isinya tagihan biaya tes psikologi. Saat tulisan ini dibuat biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500,- 


  10. Lakukan pembayaran
  11. Setelah dilakukan pembayaran, akan ada email dari BNi yang menyatakan pembayaran telah dilakukan. 



  12. Lakukan tes psikologi. Dengan menjawab semua pertanyaan. Dalam proses ini, sediakan waktu lebih dan cari tempat yang nyaman, karena harus menjawab banyak pertanyaan dan butuh konsentrasi

  13. Berikut contoh pertanyaan. 


  14. Hasil akan langsung keluar. Kita juga akan menerima email tentang hasil tes psikologi ini. 


  15. Selesai.

Oya, hasil tes psikologi ePPsi ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat digunakan untuk semua golongan SIM. Jadi saat saya melakukan tes psikologi tanggal 26 April 2022 dan hasilnya memenuhi syarat, maka hasil tes tersebut berlaku hingga tanggal 26 Oktober 2022.

Perlu diketahui bahwa hasil tes psikologi ini secara otomatis akan terkirim ke sistem SIM Online Korlantas Polri. Jadi jika kita melakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas, maka hasil tes psikologi degan ePPsi ini akan langsung tersedia di aplikasi Digital Korlantas.

Selain itu, jika diperlukan kita cukup menyebutkan NIK kepada petugas yang melayani permohonan penerbitan SIM (jika kita datang ke Satpas).

Sabtu, 14 Mei 2022

Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi, Bisa Dilakukan Dari Rumah

Beberapa hari yang lalu saya menerima paket yang berisi SIM C yang berhasil saya perpanjang secara online. Segala proses dilakukan dari rumah. Dan setelah jadi, SIM dikirim ke rumah.



Ya, proses perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas. Jadi bisa dilakukan dari rumah. Jadi tidak perlu antre, dan SIM akan dikirim ke alamat rumah by pos. Metode ini cocok untuk orang-orang dengan hambatan mobilitas. Cocok bagi orang-orang yang sibuk. Cocok bagi kaum rebahan. 😃

Berikut akan saya share cara untuk melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas. Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi, hal yang perlu dipersiapkan adalah:

  1. Foto eKTP
  2. foto SIM lama
  3. foto tanda tangan di atas kertas putih
  4. pas foto dengan background biru. 
Penting! Kesemua dokumen di atas pastikan dalam format jpeg/jpg/png dan memiliki resolusi 480x640 pixel.

Berikut cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Install aplikasi Digital Korlantas. Tersedia di Play Store
  2. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
  3. Buat PIN
  4. Lengkapi data profil: NIK, nama, email
  5. Verifikasi eKTP dan pengambilan foto wajah. Saat pengambilan foto ikuti perintah. Jika disuruh kedipkan mata, ya kedipkan mata. Disuruh mengangguk, ya mengangguk. Disuruh buka mulut ya buka mulut. :)
  6. Setelah verifikasi KTP berhasil, maka pemohon akan diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan cara klik link yang dikirim via email. Setelah melakukan aktivasi maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas. 
  7. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas, klik Perpanjangan SIM.   
  8. Selanjutnya kita akan diminta untuk melakukan Registrasi IdentitasPada form Golongan SIM, silakan pilih SIM yang akan diperpanjang. Dalam contoh, SIM C. Kemudian isi Nomor SIM yang akan diperpanjang. Unggah dokumen yang berupa foto e-KTP, SIM yang akan diperpanjang, tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang biru. Ingat, gambar harus dalam format jpeg/jpg/png dan memiliki resolusi 480x640 pixel. Jika sudah, klik Lanjut


  9.  Kemudian akan muncul halaman data dan kita harus mengisi data yang diperlukan. Kemudia klik Simpan Data. 




  10.  Tahap selanjutnya adalah Kelengkapan Persyaratan yakni tes kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi terlebih dahulu secara online, karena hasilnya akan terintegrasi lagsung dengan aplikasi digital korlantas. Di sini. Kita bisa kembali ke beranda Digital Korlantas, klik eRikkes untuk melakukan tes kesehatan. Klik ePPsi untuk melakukan tes psikologi.  Cara untuk melakukan tes psikologi online dengan ePPsi bisa dilihat di sini. Sedangkan cara melakukan tes kesehatan secara online dengan e-Rikkes bisa dilihat di sini.

  11. Jika kita telah melakukan tes kesehatan dan tes psikologi, maka hasil akan seperti gambar, yakni tercentang. Jika belum tercentang padahal sudah melakukan tes, silakan lakukan refresh dengan klik Cek Kelengakapan Data. Jika sudah lengkap, maka klik Lanjut


  12.  Lalu muncul halaman untuk memilih Lokasi SATPAS, yaitu tempat di mana SIM akan dicetak. Di sini saya memilih Polda DIY. Kebetulan yang tersedia di Polda DIY baru Polresta Yogyakarta. Kemudian Klik Lanjut. 


  13.  Kemudian muncul halaman Rekening Pengembalian. Di sini kita diminta untuk memasukkan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan jika kemudan proses gagal. Kemungkinan dana yang dikembalikan akan terpotong biaya transfer. Jika sudah diisi, dan kalimat ‘Saya menyetujui ketentuan & syarat berlaku’ sudah tercentang, kemudian klik Lanjut.


  14.  Lalu muncul halaman Pengiriman/Pengantaran. Di sini ada 3 opsi, melalui Pos Indonesia, Ambil Sendiri, atau Diwakilkan. Maksudnya maksudnya bagaiman SIM ini nanti akan sampai ke kita. Di sini saya pilih Pos Indonesia, dan pilih Express. Kemudian lengkapi form terkait pengiriman/pengantaran. Jika sudah sesuai, maka klik Lanjut.






  15. Kemudian akan muncul halaman Konfirmasi Data yang berisi nama, no hp penerima dan alamat peneriman, serta rincian biaya. Jika sudah sesuai, klik Simpan Data. 


  16. Selanjutnya akan muncul halaman Rincian Belanja. 


  17. Pada Metode Pembayaran, klik Bank Transfer > Bank BNI. Kemudian akan muncul opsi pembayaran. Pada Lihat nomor Rekening, akan muncul Nomor VA BNI. Di sisni kita harus segera melakukan pembayaran dengan batas waktu yang tercantum.





  18. Kita juga akan menerima email terkait perintah pembayaran. 


  19. Lakukan pembayaran. Setelah dilakukan pembayaran, kita juga akan menerima email berupa bukti pembayaran. 


  20. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pada bagian Beranda aplikasi Digital Korlantas, akan muncul preview SIM baru kita, seperti gambar di bawah: 


  21. Tunggu proses, sampai SIM baru dikirimkan.






  22. Selesai.
Pengalaman saya kemarin, tanggal 4 Mei mengajukan perpanjangan dan melakukan pembayaran, lalu tanggal 12 Mei SIM baru sudah sampai di rumah.

Note: 
Namun sayangnya, sampai tulisan ini dibuat, aplikasi Digital Korlantas hanya bisa digunakan untuk perpanjangan SIM, belum bisa digunakan untuk mengajukan SIM baru. Karena aplikasi masih dalam pengembangan.

Minggu, 23 Mei 2021

Diskriminasi terhadap Perempuan Difabel oleh Rekan Kerja

“Aku sengaja lari duluan biar tidak dimintai tolong dia” kata A, laki-laki nondisabilitas, sambil berlari.

“Aku juga. Sudah minta jemput kayak bos. Ra sudi aku, “ sahut B, laki-laki, nondisabilitas, sambil berlari di samping B. Dan keduanya pun tertawa.

Sementara di belakang mereka, C, seorang perempuan dengan disabilitas fisik, menggunakan brace dan tongkat, berjalan tertatih dan berhati-hati sekali melewati paving berlumut yang sewaktu-waktu bisa menjatuhkannya dan mencederainya serta memperparah kedisabilitasannya.

Sebenarnya dia butuh bantuan, butuh pegangan. Namun ia ditinggalkan tanpa bantuan, karena dianggap sebagai beban dan merepotkan.

Sebenarnya tanpa sepengetahuan C, hal-hal lain terkait C kerap menjadi bahan candaan. Bahkan kedua rekan kerjanya itu kerap menggerutu di belakang C karena mobil dinas yang mereka tumpangi harus menjemput dan mengantar pulang C. “Wah kalau ada dia, bakal ada yang pindah ke belakang duduknya,” salah satu gerutuan mereka.

Padahal tidak setiap hari C minta dijemput. Dia hanya minta dijemput hanya saat kakinya terasa sangat nyeri karena Osteoarthritis (OA) yang dialaminya sebagai efek dari disabilitas pada kakinya, atau hanya jika perkiraan pekerjaan sampai malam yang notabene rawan bagi perempuan, apalagi perempuan difabel. Bahkan seringkali C diminta untuk tidak ikut rombongan yang kesemuanya laki-laki nondisabilitas, dengan alasan telat atau alasan lain yang dibuat-buat. Padahal ia punya hak yang sama dengan yang lain. Apalagi Si Bos pernah berpesan bahwa jika memang memerlukan untuk dijemput, maka mintalah untuk dijemput mobil dinas tidak apa-apa.

Kira-kira bagaimana perasaan C saat mengetahui percakapan-percakapan 2 rekan kerjanya itu? Marah, pasti. Sakit hati, tentu saja. Terlecehkan, terhina dan terendahkan martabatnya sebagai manusia.

Apa yang dialami C itu sudah dikategorikan diskriminasi atas dasar disabilitas. Diskriminasi menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.

sumber gambar: difabel.tempo.co/read/1166770/sebab-perempuan-disabilitas-rentan-mengalami-kekerasan-seksual

Dalam hal ini, C mengalami diskriminasi ganda, baik dia sebagai difabel maupun sebagai perempuan. Menganggap bantuan yang dibutuhkan difabel perempuan (perlakuan khusus) sebagai hal yang tidak penting dan merepotkan, serta ungkapan-ungkapan yang bernada melecehkan. Menjadikannya bahan candaan adalah sama saja dengan merendahkan harkat martabat sebagai manusia. Permintaan agar C tidak ikut serta dalam mobil adalah bentuk pengucilan. 

Kasus di atas hanyalah merupakan contoh yang menunjukkan bahwa di sekitar kita masih banyak orang-orang yang sama sekali tidak memiliki perspektif disabilitas dan perspektif perempuan. Akibatnya, diskriminasi-diskriminasi masih terus terjadi pada perempuan dengan disabilitas. Bahkan Pelakunya adalah termasuk orang-orang yang berpendidikan tinggi yang seharusnya paham, minimal tentang penghormatan harkat martabat manusia. Tapi yah orang kadang lebih senang untuk berpura-pura lupa untuk menghormati hak orang lain. Berpura-pura tidak melihat bahwa ada difabel yang memerlukan bantuan karena menganggap sebagai beban yang merepotkan. Berpura-pura tidak tahu bahwa setiap orang berhak untuk diperlakukan dengan baik, bukan dijadikan candaan. 

Padahal kalau mereka mengerti, setiap orang berpotensi untuk menjadi difabel. Atau setiap orang pada akhirnya bisa menjadi penyandang disabilitas. Misal karena faktor usia, kemudian menjadi kehilangan pendengaran atau penglihatan. Atau contoh lain, pagi masih memiliki sepasang kaki yang kuat dan bisa berlari, namun sorenya sudah menjadi difabel karena amputee kaki akibat kecelakaan saat naik motor atau menyetir mobil. Atau bisa juga terpeleset di kamar mandi lalu tiba-tiba stroke, tidak bisa menggerakkan anggota tubuh. Dua contoh terakhir bisa juga terjadi pada orang dengan usia yang muda atau produktif. Kalau sudah seperti itu baru deh sadar bahwa perlakuan khusus untuk difabel itu perlu.

Kembali pada  A dan B. Kira-kira kata-kata atau ungkapan apa yang pantas untuk 2 'kunyuk' itu?

 

Senin, 17 Mei 2021

Akomodasi Yang Layak Bagi Siswa Dengan Disabilitas

Akomodasi yang layak adalah salah satu poin penting yang harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif sendiri merupakan sistem pendidikan di mana siswa dengan disabilitas dapat bersekolah di sekolah reguler bersama dengan siswa lainnya tanpa diskriminatif.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, soal pendidikan inklusif ini diatur dengan Peraturan Gubernur DIY No 21/2013. Berdasar Peraturan Gubernur tersebut, definisi Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi, etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental, sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat. Jadi bisa dikatakan bahwa pendidikan inklusif itu adalah pendidikan untuk semua.

Ada beberapa hal penting harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, antara lain adalah soal aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan  kesamaan kesempatan. Aksesibilitas ini bisa berupa aksesibilitas fisik (penyediaan ramp, lift, dll) dan nonfisik (informasi yang aksesibel).

sumber gambar: siedoo.com/berita-14360-ombudsman-ungkap-persoalan-pendidikan-siswa-disabilitas/

Sedangkan yang dimaksud dengan Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Yang dimaksud dengan modifikasi dan penyesuaian di sini adalah berupa pemberian afirmasi dan fleksibilitas (misal proses pembelajaran, materi pembelajaran).

Pemberian afirmasi, atau sering pula disebut dengan tindakan afirmasi (affirmative action) adalah kebijakan yang diambil dengan tujuan agar kelompok tertentu memperoleh peluang yang setara dengan yang lain di bidang yang sama. Bisa dikatakan bahwa tindakan afirmasi ini adalah kebijakan yang memberikan keistimewaan pada kelompok tertentu, yang dalam pembahasan di sini adalah penyandang disabilitas. Jadi tindakan afirmasi ini adalah merupakan diskriminasi yang positif, karena tanpa tindakan afirmasi maka penyandang disabilitas tidak akan dapat menikmati hak-haknya secara penuh.

Mengenai akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas di bidang pendidikan, telah diatur dalam PP No. 13/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. PP No. 13/2020 sendiri adalah merupakan salah satu peraturan turunan dari UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan ini penting, karena untuk menjamin terselenggaranya dan / atau terfasilitasinya pendidikan untuk siswa dengan disabilitas (difabel anak). Dan penyediaan akomodasi yang layak ini adalah WAJIB dalam penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas, dan Pemerintah wajib untuk memfasilitasi hal ini. Hal ini sesuai dengan amanat dari UU No. 8/2016 pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak.

Bentuk Akomodasi yang Layak

Bentuk akomodasi yang layak ini diberikan berdasarkan ragam disabilitas dari masing-masing peserta didik.

Adapun bentuk akomodasi yang layak bagi peserta didik dengan disabilitas fisik:

  1. ketersediaan aksesibilitas untuk menuju tempat yang lebih tinggi dalam bentuk: bidang miring (ramp), lift dan/atau bentuk lainnya
  2. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi fisik Peserta Didik Penyandang Disabilitas
  3. Fleksibilitas dalam proses pembelajaran
  4. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran, sesuai dengan kebutuhan;
  5. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran
  6. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
  7. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi
  8. asistensi dalam proses pembelajaran dan evaluas
  9. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas fisik untuk mendapat layanan pendidikan.

Untuk peserta didik dengan disabilitas intelektual, maka bentuk akomodasi yang layak adalah:

  1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas
  2. fleksibilitas proses pembelajaran
  3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
  4. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran
  5. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
  6. penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas
  7. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual.
  8. penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya
  9. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi
  10. fleksibilitas masa studi
  11. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan ruang relaksasi
  12. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka
  13. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.

Untuk peserta didik dengan disabilitas mental, maka diperlukan akomodasi yang layak dalam bentuk:

  1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik  
  2. fleksibilitas proses pembelajaran
  3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
  4. fleksibilitas dalam perluasan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran
  5. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
  6. fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis
  7. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi 
  8. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental
  9. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung
  10. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran
  11. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran
  12. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran
  13. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi
  14. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi
  15. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi
  16. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.

Kemudian untuk peserta didik dengan disabilitas netra, diperlukan akomodasi yang layak dalam bentuk:

  1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan  
  2. fleksibilitas proses pembelajaran
  3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
  4. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran
  5. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi
  6. penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi
  7. penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik sekolah Lembaga Penyelenggara Pendidikan
  8. layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik sekolah Lembaga Penyelenggara Pendidikan
  9. sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di sekolah Lembaga Penyelenggara Pendidikan
  10. penyerahan materi pembelajaran sebelum dimulai kegiatan pembelajaran
  11. penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel
  12. penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik
  13. modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembelajaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematografi, menggambar, dan yang sejenisnya
  14. ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tulis/layar dalam proses belajar di kelas
  15. penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses
  16. penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui:

  • penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab
  • modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga
  • penyajian soal ujian dalam bentuk soft copy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar
  • pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca
  • perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas
  • perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan

 17. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.

Bentuk akomodasi yang layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Disabilitas wicara berupa:

  1. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara
  2. fleksibilitas proses pembelajaran
  3. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan
  4. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/ atau capaian pembelajaran
  5. komunikasi, informasi, dan/atau instruksi dalam proses pembelajaran dan evaluasi menggunakan cara yang sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara
  6. pendampingan di kelas baik oleh juru bahasa isyarat maupun oleh juru catat jika Pendidik tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat
  7. fleksibilitas pengerjaan tugas dan evaluasi menggunakan tulisan, presentasi lisan dengan bantuan juru bahasa isyarat, presentasi video, animasi, dan bentuk audio visual lain
  8. fleksibilitas waktu pengerjaan tugas dan evaluasi
  9. modifikasi tugas dan evaluasi pelajaran bahasa asing yang dikonversi dalam bentuk tugas tertulis
  10. fleksibilitas posisi duduk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dan posisi Pendidik menghadap ke Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara dalam menyampaikan materi pembelajaran
  11. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas rungu atau Penyandang Disabilitas wicara untuk mendapat layanan pendidikan. 

Sedangkan untuk peserta didik dengan disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak ada sesuai dengan ragam disabilitasnya.